Penyaluran Rp2,4 juta tersebut dicairkan secara bertahap kepada KPM berdasarkan agenda yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Pemberian bantuan subsidi ini ditujukan bagi KPM yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Berfokus kepada masyarakat miskin atau rentan miskin yang terkendala sosial ekonomi secara individu.
Tahap Pencairan BPNT 2024
Pencairan bantuan BPNT kepada KPM dilakukan per 2 bulan sekali untuk tahun anggaran, dengan jumlah nominal Rp400 ribu.
- Tahap 1: Januari-Februari
- Tahap 2: Maret-April
- Tahap 3: Mei-Juni
- Tahap 4: Juli-Agustus
- Tahap 5: September-Oktober
- Tahap 6: November-Desember
Dengan bantuan BPNT dan bansos lainnya, para KPM mampu memanfaatkan saldo dana bansos yang dikucurkan dari pemerintah pada Oktober 2024 ini. Semoga bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.