8 Ciri Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Awas Jangan Sampai Terjerat!

Minggu 20 Okt 2024, 16:27 WIB
kenali ciri-ciri pinjol ilegal. (pexels/inspiredimages)

kenali ciri-ciri pinjol ilegal. (pexels/inspiredimages)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) merupakan platform atau aplikasi yang menyediakan kredit bagi pengguna yang bisa diajukan secara online. 

Penggunaan aplikasi pinjol sendiri saat ini meningkat, apalagi banyak kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pencairan dana cepat. 

Aplikasi pinjol ini memberikan kemudahan untuk meminjam dana, dengan proses yang cepat dan syarat yang mudah. 

Biasanya aplikasi pinjol meminta data KTP saja untuk mendapatkan limit pinjaman dan bisa segera melakukan pengajuan kredit. 

Namun penting bagi masyarakat untuk memilih aplikasi pinjol yang tepat dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Ini untuk menjaga data yang diunggah, termasuk KTP bisa aman dari tangan-tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Hati-hati sebelum menggunakan pinjol, jangan sampai terjerat menggunakan platform dan aplikasi pinjol ilegal yang berbahaya. 

Pasalnya pinjol ilegal ini bisa sangat merugikan, seperti menyebar data pribadi, melakukan teror disertai ancaman, serta jumlah suku bunga yang tidak masuk akal. 

Berikut ini ada 8 ciri pinjol ilegal dan investasi bodong, dilansir dari kanal YouTube NOVA yang bisa jadi rujukan dalam memilih aplikasi pinjol. 

8 Ciri Utama Pinjol Ilegal

1. Tidak Terdaftar di OJK: Pinjol legal wajib terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika sebuah pinjol tidak memiliki izin resmi dari OJK, besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal.

2. Proses Pinjaman Terlalu Mudah dan Cepat: Penawaran pinjaman yang terlalu mudah dan cepat tanpa verifikasi yang ketat patut dicurigai. Pinjol legal biasanya memiliki proses verifikasi yang cukup ketat untuk memastikan keamanan dana yang dipinjamkan.

Berita Terkait
News Update