POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini terpilih masuk daftar penerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 dari program pemerintah.
Data tersebut merupakan milik para pendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah lolos verifikasi syarat penerima bansos atau tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagaimana diketahui, PKH menjadi satu di antara bansos di bawah Kementerian Sosial (Kemensos) yang masih gencar disalurkan oleh pemerintah sejak 2007.
Bantuan ini bertujuan untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan akses keluarga miskin terhadap pendidikan dan layanan kesehatan di lingkungannya masing-masing.
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan bansos PKH, calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu, di antaranya:
- Seorang WNI yang tercatat sebagai keluarga berkebutuhan di data pemerintah setempat.
- Anggota keluarga harus memenuhi kategori seperti usia anak sekolah, balita, ibu hamil, lanjut usia (lansia), atau terdapat anggota penyandang disabilitas berat.
- Bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, ataupu Polri.
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan belum pernah menerima bantuan lain dari pemerintah.
Sebagai informasi, pemberian dana sebesar Rp2.400.000 dilakukan kepada KPM penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
Adapun proses penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah yakni per dua bulan atau per tiga bulan sekali.
Setiap KPM dapat mencairkan uang secara dari pemerintah menggunakan artu Kesejahteraan Sosial (KKS).
Pencairan bansos PKH untuk setiap kategori dilakukan di Himpunan Bank Milik Negara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Adapun jika KPM tersebut tidak terdaftar dalam Bank konvensional atau tidak punya rekening, maka pencairan bisa dilakukan di PT Pos Indonesia yang telah bekerja sama dengan bansos ini.
Besaran Bansos PKH 2024
Mengutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI, bantuan komponen untuk setiap jiwa dalam PKH berbeda-beda. Dalam satu tahun, setiap kategori mendapatkan dana dengan nominal sebagai berikut.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun
- Ibu Hamil, Menyusui, atau Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun
- Balita 0-6 Tahun: Rp3.000.000 per tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun
- Siswa Sekolah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos dengan link cekbansos.kemensos.go.id di browser hp
- Isi kolom wilayah dengan data Provinsi Kab/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai e-KTP
- Masukkan empat huruf kode captcha untuk keamanan
- Klik tombol 'Cari Data'
- Selesai
Demikian informasi bansos PKH 2024 yang disalurkan secara bertahap setiap tahunnya oleh pemerintah ke rekening KKS Himbara atau PT Pos Indonesia.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.