Fakta atau hoax pemerintah mendukung nasabah galbay di pinjo.(Pexels/Oleksandr P)

EKONOMI

Pemerintah Dukung Nasabah Galbay Pinjol Semua Utang Otomatis Hilang, Benarkah? Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini

Sabtu 19 Okt 2024, 09:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mendukung nasabah gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol). Artinya jika pemerintah sudah mendukung tidak ada sesuatu yang berbayar dan aman. 

Namun, apakah ini berarti pemerintah akan melakukan pelunasan otomatis semua utang kita? Jawabannya tidak.

Dikutip dari Youtube Channel Fintech ID, banyak rumor yang beredar di luar sana mengatakan dan menyebarkan hal seperti itu. Pemerintah mendukung nasabah galbay pinjol semua utang lunas, rumor itu terbukti hoax dan omong kosong saja.

"Terbukti semua itu bohong dan mereka cuma ngelantur ngomong ke sana ke sini dan cuma memberikan harapan palsu buat temen-temen. Jangan percaya begitu saja, mereka adalah oknum-oknum yang ingin memanfaatkan." kata Fintech Id dikutip Sabtu, 19 Oktober 2024.

Fakta Pemerintah Dukung Nasabah Galbay

Apakah benar pemerintah dukung nasabah galbay? Menurut Fintech ID, iya hal ini benar dan tidak perlu diragukan lagi.

"Semua Undang-Undang itu ada kok ya, udah mengatur segala hal ini dan saya yakin Undang-Undang itu dibuat untuk melindungi kita aggar tidak diperlakukan semena-mena oleh pinjol." katanya.

Yang pastinya, pemerintah mendukung nasabah galbay di aplikasi pinjol yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pinjol ilegal.

Karena pinjol ilegal tidak aman digunakan untuk masyarakat, yang ada hanyalah memperkeruh dan makin mempersulit ekonomi atau finansial.

Penyelenggara pinjol untuk melaksanakan kegiatannya harus memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang mendapatkan izin dari OJK merupakan pinjol legal, sementara yang tidak berizin dapat dikatakan sebagai pinjol ilegal.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

Bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan Anda mampu membayar cicilannya sesuai dengan perjanjian agar nama Anda tidak masuk ke daftar hitam.

Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Informasi ini bukan menyarankan untuk gagal bayar pinjol, namun diperuntukkan untuk Anda yang sudah terpaksa dan terlanjur galbay.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlineGalbay Pinjolpinjol ilegal

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor