POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda berpotensi untuk menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.
Bantuan tersebut akan diterima jika NIK KTP dan data-data Anda sudah memenuhi syarat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan masuk di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Dana bansos dengan nominal sebesar Rp2.400.000 akan diserahkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari komponen penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun penuh.
Adapun proses penyaluran saldo bansos PKH dilakukan secara bertahap alias tidak langsung sekaligus dari nominal tersebut. Waktu pencairannya dilakukan dua atau tiga bulan sekali untuk satu tahapnya.
Tentang PKH
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diselenggarakan pemerintah Indonesia untuk membantu kebutuhan finansial masyarakat dari kalangan kurang mampu.
Bansos ini telah hadir sejak 2007 dan masih berlansung hingga saat ini. Bahkan, informasi terbaru menyebutkan bahwa PKH akan tetap disalurkan setelah pergantian presiden dari Joko Widodo (Jokowi) ke Prabowo Subianto.
Sejak pertama kali dicanangkan, PKH memiliki fokus tujuan yaitu mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat miskin/rentan.
Selain dapat bantuan dana, KPM bansos PKH juga harus memanfaatkan fasilitas pelayanan yang disediakan seperti layanan pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial lainnya.
Syarat Penerima PKH
Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi agar dinyatakan layak mendapat saldo dana PKH, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas KTP
- Masuk di data pemerintah setempat sebagai anggota keluarga berkebutuhan
- Tidak bersatus sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurut TNI, atau aparat Kepolisian
- Tidak sedang mendapatkan bantuan lain dari pemerintah
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
Besaran Bansos PKH
Berikut besaran nominal bansos PKH yang disalurkan kepada para KPM setiap tahunnya:
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Saldo dana bansos PKH ditransfer secara bertahap selama satu tahun ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berwarn Merah Putih.