POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), pasalnya setelah pelantikan presiden terpilih 6 bantuan sosial (bansos) akan langsung dicairkan.
Pencairan bansos dari pemerintah ini diberikan pada keluarga yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Selain itu, penerima manfaat juga harus terdaftar dan terdata di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam penyalurannya, terdapat dua kategori bantuan yakni bansos tunai dan non-tunai. Pencairan juga dilakukan oleh dua pihak penyalur yaitu Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Untuk bansos tunai, KPM akan menerima saldo dana dari program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT) serta program Indonesia pintar (PIP) dengan penyaluran melalui rekening kartu keluarga sejahtera (KKS) oleh Bank Himbara.
Sementara bansos non-tunai diberikan dalam bentuk barang, seperti beras 10 kilogram, bahan baku makanan seperti ayam dan telur. Pencairan bantuan ini dilakukan oleh Pos Indonesia.
Kendati demikian bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos tunai, siap-siap untuk mengecek rekening KKS-nya.
Sedangkan KPM yang mendapat bantuan non-tunai, bisa mencairkan bantuannya di kantor pos setempat setelah mendapatkan surat pencairan bansos yang diberikan oleh Pos Indonesia.
6 Bansos yang Dicairkan setelah Pelantikan Presiden Terpilih
Mengutip dari kanal YouTube Info Bansos, ada sekitar 6 bansos yang akan dicairkan setelah pelatikan presiden terpilih, yaitu Prabowo Subianto.
Berikut ini daftar bansos yang dicairkan setelah Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Indonesia pada 20 Oktober 2024 mendatang.
- Bansos Beras 10 kilogram (non tunai)
- Bansos Keluarga rawan stunting, berupa ayam karkas dan telur (non tunai)
- Bansos PKH pencairan melalui rekening KKS (tunai)
- Bansos BPNT (tunai)
- Bansos PIP (tunai)
- BLT Dana Desa (tunai)
Hingga hari ini, keenam bantuan sosial tersebut masih disalurkan oleh pemerintah untuk periode September - Oktober 2024.