POSKOTA.CO.ID - Kamu berkesempatan klaim Rp4.200.000 dana bantuan subsidi pemerintah via program Kartu Prakerja, siap-siap untuk mendaftar.
Program bantuan Prakerja menjadi bantuan khusus dari pemerintah dalam bentuk pelatihan-pealtihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dari masyarakat.
Peserta yang berhak menerima pencairan dana bantuan Prakerja ini telah lolos seleksi pendaftaran yang dilakukan pemerintah.
Para peserta ini nantinya bisa klaim saldo dana bantuan hinggar Rp4.200.000 sesuai skema penyaluran yang digunakan tahun 2024 ini.
Namun dana tersebut tak bisa cair sepenuhnya karena dibagi menjadi beberapa kebutuhan program, simak selengkapnya di bawah ini.
Insentif Kartu Prakerja
Dana subsidi bantuan yang dikirimkan kepada masing-masing peserta yang lolos program Kartu Prakerja adalah Rp4.200.000.
Dana tersebut digunakan diantaranya untuk kebutuhan biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000. Program pelatihan ini bisa disesuaikan dengan minat dan kemampuan masing-masing peserta.
Adapun sisanya masih ada saldo dana sebesar Rp700.000 yang mana akan ditransfer kepada para peserta sebagai insentif.
Klaim saldo dana Rp600.000 sebagai insentif pasca pelatihan, kemudian jangan lupa isi survei evaluasi di akhir program sebanyak 2 kali untuk klaim insentif Rp100.000.
Total insentif Prakerja Rp700.000 bisa dicairkan oleh peserta melalui 2 opsi pembayaran. Diantaranya ada rekening bank, yakni BCA atau BNI, lalu bisa juga cairkan di e-wallet, seperti Dana, OVO, Gopay, atau Link Aja.
Syarat Penerima Prakerja
Penting untuk dicatat tidak semua orang berhak menerima pencairan dana bantuan Kartu Prakerja ini. Para penerima manfaat telah lolos seleksi pendaftaran karena memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia berumur antara 18 dan 64 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Pekerja tidak terampil yang sedang mencari pekerjaan
- Terkena PHK, atau perlu meningkatkan keterampilan kerjanya. Pekerja yang terkena PHK yang bukan merupakan penerima upah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Non-PNS, Ketua dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta direksi/komisaris/komite pengawas BUMN atau BUMD
- Penerima manfaat dapat menerima Hanya 2 NIK per kartu keluarga