POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberikan saldo dana Rp2.400.000 untuk bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam satu tahun ini yang dibagikan secara bertahap ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Perlu dicatat, hanya KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) miliknya yang tertulis di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di akun SIKS-NG saja yang dapat menerima bantuan tersebut.
Seperti diketahui ada alokasi pencairan yakni dua bulan sekali melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebesar Rp400.000 dan tiga bulan sekali melalui kantor Pos Indonesia senilai Rp600.000 untuk BPNT.
Sebagai informasi, untuk alokasi dua bulan kini sudah memasuk pencairan untuk tahap September-Oktober 2024. Hampir 90 persen KPM sudah menerima BPNT periode tersebut.
Namun pencairan dilakukan secara bertahap sehingga ada masih ada sejumlah pencairan susulan ke KKS KPM baik itu dari BNI, BRI, BSI, atau Bank Mandiri.
Sedangkan pencairan alokasi 3 bulan kini dialihkan pencairan ke KKS untuk periode Juli-September 2024. Sejumlah KPM ini masih dalam tahap pembukaan rekening kolektif (burekol) sehingga belum semuanya mendapatkan KKS baru terbitan 2024.
Kendati demikian, mengutip kanal YouTube Diary Bansos, status pencairan saldo dana bansos peralihan dari kantor Pos ke KKS terbaru yang tertera di akun SIKS-NG adalah untuk periode Juli-Agustus 2024 saja.
Sementara itu, pencairan bansos BPNT alokasi 3 bulan Juli-September 2024 tidak muncul. Tetapi pencairan bansos BPNT Juli-Agustus 2024 sudah mulai dicairkan ke KKS baru.
Bebebrapa KPM melaporkan di grup media sosial bahwa BPNT peralihan telah cair di Gorobgan, Jawa Tengah.
“Hal ini terbukti dari beberapa unggahan KPM di grup media sosial. KKS pealihan Pos BPNT BRI daerah Grobogan sudah cair,” kata Diary Bansos, dikutip pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Lantas, bagaimana apa saja syarat penerima bansos BPNT? Simak informasi selengkapnya berikut ini.