POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan subsidi bantuan dana untuk keluarga miskin dalam berbagai kategori.
Melalui bansos PKH, Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk dapat terdaftar menjadi calon penerima bansos PKH, setiap KPM yang dikategorikan sebagai masyarakat kurang mampu akan dilakukan pendataan terlebih dulu,
Setiap KPM harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bansos PKH sendiri memiliki beberapa kategori atau komponen yang bervariasi, di antaranya adalah anak-anak sekolah dari berbagai jenjang
Khusus untuk siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) berhak menerima saldo dana bansos PKH sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahapnya.
Pencairan saldo dana bansos PKH 2024 disalurkan dalam 4 tahap, berikut rinciannya:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Saldo dana bansos PKH akan ditransfer langsung ke rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima PKH 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
- Tidak menjadi bagian dari keluarga anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia
Anda bisa langsung memantau status Anda melalui situs resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut ini: