Ilustrasi pinjaman online, ini cara hapus jejak digital pnijol legal dan ilegal. (Pexels/Anete Lusina)

EKONOMI

3 Langkah Menghapus Jejak Digital dari Pinjol Ilegal dan Legal Agar Tidak Dilacak Lagi!

Jumat 18 Okt 2024, 05:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi bagian dari kehidupan modern, namun ada kalanya pengguna mengalami masalah seperti gagal bayar.

Apalagi jika pinjol yang digunakan ilegal, mereka bisa sangat agresif dalam menagih hutang.

Jika Anda ingin mengamankan data pribadi dan menghapus jejak digital dari aplikasi pinjol, berikut ini adalah tiga langkah penting yang bisa Anda lakukan untuk menghindari pelacakan dan intimidasi dari pinjol.

1. Mengamankan Akun Google

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengamankan akun Google Anda. Banyak aplikasi pinjol terhubung dengan akun Google, sehingga data pribadi Anda bisa diakses dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:

2. Menyembunyikan Data di Facebook dan Instagram

Banyak debt collector (DC) nakal menggunakan media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk mengintimidasi pengguna pinjol. Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah menyembunyikan data pribadi di media sosial:

3. Menghapus Jejak di WhatsApp

WhatsApp sering menjadi platform bagi DC untuk mengganggu pengguna pinjol. Berikut beberapa langkah untuk melindungi privasi Anda:

Dengan mengikuti tiga langkah seperti mengamankan akun Google, menyembunyikan data di media sosial, dan menghapus jejak di WhatsApp Anda dapat mengurangi risiko pelacakan dan gangguan dari pinjol, baik yang legal maupun ilegal.

Selalu ingat untuk berhati-hati dalam memberikan akses data pribadi kepada aplikasi pinjaman online dan pastikan privasi Anda selalu terjaga.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlinepinjol legalpinjol ilegalpinjolGalbay Pinjol

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor