POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial tunai bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan.
Penerima PKH harus memenuhi salah satu kriteria yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), seperti memiliki anak usia sekolah, ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Jika komponen-komponen tersebut tidak lagi ada di dalam KK, maka bantuan PKH akan berhenti diberikan.
Ini dikenal sebagai "Graduasi Alamiah," di mana peserta PKH yang sudah tidak memenuhi syarat tidak akan menerima bantuan lagi.
Namun, ada situasi di mana meskipun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH masih memiliki komponen yang memenuhi syarat, seperti anak sekolah, bantuan PKH tetap tidak cair.
Saat dicek melalui situs atau aplikasi Cek Bansos, terkadang muncul keterangan bahwa keluarga tersebut tidak memiliki komponen yang diperlukan.
Dilansir langsung dari akun Instagram @jihanabila369, jika KPM PKH mengalami masalah seperti ini, langkah awal yang harus diambil adalah melapor ke Pendamping PKH atau operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di wilayah masing-masing.
Pendamping PKH akan memeriksa data melalui aplikasi Siks-Ng untuk mengetahui penyebab bantuan tidak cair.
Jika masalahnya adalah anggota keluarga yang menjadi komponen PKH belum masuk ke data DTKS, maka pengusulan baru harus dilakukan melalui operator DTKS atau usulan mandiri.
Jika masalahnya adalah komponen PKH yang terdeteksi meninggal dunia padahal masih hidup, langkah-langkah berikut perlu dilakukan:
- Melaporkan kasus tersebut ke kantor desa dan meminta surat keterangan yang menyatakan bahwa komponen tersebut masih hidup.
- Membawa berkas KK, foto komponen yang terdeteksi meninggal dunia, serta surat keterangan ke Dinas Sosial setempat.
- Operator di Dinas Sosial akan melaporkan dan mengklarifikasi data ke pusat untuk memutakhirkan status KPM.
- Dinas Sosial akan memberikan bukti pemutakhiran data, baik berupa tangkapan layar atau dokumen fisik.
- Setelah proses ini selesai, KPM akan menerima bantuan kembali pada tahap pencairan berikutnya, atau paling lambat dua tahap pencairan, dan dana akan masuk ke rekening penerima.
Demikian informasi mengenai PKH yang tidak cair meskipun KPM masih memiliki komponen PKH, terutama jika terjadi kesalahan data yang menunjukkan anggota keluarga sebagai meninggal dunia.