Selamat! NIK KTP Milik Nama Anda Bawa Hoki dan Berhak Terima Saldo Dana Bansos PKH Rp2.400.000, Cek Cara Klaim di Sini!

Kamis 17 Okt 2024, 09:59 WIB
NIK KTP Milik Anda membawa hoki dan berhak menerima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000 yuk simak cara klaimnya.(Poskota/Shandra)

NIK KTP Milik Anda membawa hoki dan berhak menerima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000 yuk simak cara klaimnya.(Poskota/Shandra)

Setelah semua data terisi dengan benar, tekan tombol Cari Data untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima.

Jika NIK KTP Anda terdata sebagai penerima bansos PKH, Anda bisa segera mencairkan dana tersebut melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH?

Untuk bisa mendapatkan bantuan PKH, penerima harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

Terdaftar di DTKS Kemensos

Keluarga penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Memenuhi Kriteria Penerima

Kriteria penerima meliputi anggota keluarga yang tergolong dalam kategori seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Dokumen Identitas yang Valid

Pastikan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda valid dan terdaftar di Kemensos.

Berapa Besaran Dana Bansos PKH?

Jumlah bantuan saldo dana gratis yang diterima setiap keluarga bervariasi tergantung pada anggota keluarga. Berikut rincian bantuan yang diberikan:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 per tahun
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
  • Anak SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun
  • Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun
  • Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun
  • Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp2.400.000 per tahun

Itulah informasi lengkap mengenai Bansos PKH 2024. Dengan cara di atas, Anda bisa dengan mudah mengecek apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos

Jika data Anda muncul, segera klaim dana bansos agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat terpenuhi dengan lebih baik.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update