POSKOTA.CO.ID - Selamat saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) periode Oktober 2024 masih cair untuk kategori tertentu yang memenuhi syarat.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH, penting untuk segera mengecek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atas nama Anda untuk memastikan bahwa saldo dana berhak diterima.
Dengan memastikan NIK KTP terdaftar, Anda dapat mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk mengklaim saldo dana bansos yang telah disiapkan Pemerintah melalui subsidi PKH.
Proses pengecekan NIK KTP sangatlah mudah dan cepat. Anda bisa mengakses situs resmi yang disediakan oleh Kementrian Sosial (Kemensos).
Dalam hitungan menit, Anda akan mendapatkan informasi apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak.
Tidak hanya itu, jika NIK KTP termasuk dalam daftar penerima manfaat, Anda juga akan diberikan petunjuk mengenai cara pencairan dana subsidi PKH.
Program Keluarga Harapan atau PKH tersebut merupakan bantuan sosial yang dirancang untuk mendukung keluarga-keluarga kurang mampu atau rentan terhadap risiko kemiskinan.
Pada tahun 2024, PKH dilaksanakan dalam empat tahap pencairan. Memasuki bulan Oktober 2024, bansos PKH sendiri dijadwalkan dalam pencairan tahap keempat.
Syarat Penerima Bansos PKH
Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi penerima bansos PKH pada bulan Oktober 2024.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima bansos harus merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
2. Terdaftar sebagai Keluarga Berkebutuhan
Calon penerima harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan dalam data kelurahan. Proses ini melibatkan pendataan oleh pihak kelurahan untuk mengidentifikasi keluarga yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI
Keluarga yang termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) tidak berhak menerima bantuan ini.
4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain
Calon penerima bansos PKH tidak boleh pernah menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), BLT Subsidi Gaji, maupun BPNT.
Syarat ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih bantuan yang dapat merugikan masyarakat yang lebih membutuhkan.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI
Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan apakah Anda atau anggota keluarga berhak menerima bansos PKH pada bulan Oktober 2024, Anda dapat melakukan pengecekan status penerima dengan langkah-langkah berikut.
1. Kunjungi Laman Resmi Cek Bansos Kemensos
Pertama-tama, buka perangkat Anda dan kunjungi situs resmi untuk cek bansos di http://cekbansos.kemensos.go.id/.
Halaman ini merupakan portal resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status penerima bantuan.
2. Masukkan Detail Wilayah
Setelah Anda masuk ke laman tersebut, langkah selanjutnya adalah memasukkan detail wilayah tempat tinggal Anda.
Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan Anda. Pengisian data wilayah dengan benar sangat penting untuk memastikan pencarian informasi yang akurat.
3. Masukkan Nama Penerima Bansos
Selanjutnya, masukkan nama penerima bansos sesuai dengan data yang terdapat di e-KTP. Pastikan nama yang dimasukkan sesuai dengan yang tertera di dokumen resmi untuk menghindari kesalahan dalam pencarian data.
4. Masukkan Kode Verifikasi
Di halaman pengecekan, Anda juga akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang ditampilkan. Kode ini berfungsi untuk mencegah spam dan memastikan bahwa pencarian dilakukan oleh pengguna yang sah.
5. Klik “Cari Data”
Setelah semua informasi terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data.” Tunggu beberapa saat, dan sistem akan menampilkan hasil pencarian.
Di sini Anda dapat melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan informasi terkait lainnya.
Besaran Dana Bansos PKH
Adapun kategori penerima bantuan PKH beserta jumlah bantuan yang diterima kepada KPM sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Cairkan Bansos PKH
Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta penerima bansos PKH, pencairan dana bantuan sosial ini dapat dilakukan dengan cukup mudah.
Proses pencairan bansos sendiri terbagi menjadi dua metode, masyarakat dapat melakukan pencairan bansos PKH dengan langkah-langkah berikut ini.
1. Pencairan Melalui Kantor Pos Terdekat
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor pos terdekat di wilayah Anda. Pastikan Anda membawa dokumen penting, seperti e-KTP dan buku tabungan atau kartu penerima bansos, untuk memudahkan proses pencairan.
Penting untuk mencatat jam operasional kantor pos agar tidak kecewa jika datang di luar waktu layanan.
2. Pencairan Melalui Bank Himbara
Pencairan bansos PKH juga dapat dilakukan melalui Bank Himbara, yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BSI.
Bagi penerima yang memiliki rekening di salah satu bank tersebut, dana akan langsung ditransfer ke rekening KKS merah putih milik KPM.
Pastikan untuk mengecek saldo rekening sebelum pergi ke bank untuk memastikan bahwa pencairan telah berhasil.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengetahui status penerima bansos PKH dan melakukan pencairan yang disalurkan Pemerintah.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.