POSKOTA.CO.ID - Menghadapi masalah pembayaran pinjaman online (pinjol) memang bisa membuat stres, apalagi jika kita merasa tidak mampu membayar tepat waktu.
Banyak yang berharap agar pinjol yang mereka gunakan dinyatakan bangkrut sehingga utang mereka dianggap lunas.
Namun, hingga Oktober 2024 beberapa pinjol masih beroperasi dengan normal dan tetap diawasi oleh Otorisas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, ada kabar baik bahwa beberapa pinjol memiliki mekanisme asuransi yang memungkinkan pelunasan otomatis.
Berikut ini adalah 4 pinjol legal yang aman dan berpotensi auto lunas berdasarkan mekanisme asuransi
.
Ivoji
Ivoji adalah salah satu pinjol legal yang diawasi oleh OJK, dan sampai bulan Oktober 2024, Ipoji tidak melakukan penyebaran data nasabah maupun keluar kondar (kontak darurat). Selain itu, tidak ada laporan tentang debt collector lapangan yang mengganggu nasabahnya.
Yang membuat Ivoji istimewa adalah kerja sama mereka dengan pihak asuransi. Melalui mekanisme ini, ada peluang pelunasan otomatis bagi nasabah yang mengalami kesulitan membayar pinjaman.
Dengan kata lain, asuransi dapat membantu menutup utang nasabah tanpa perlu pembayaran tambahan.
Samir (Sahabat Mikro)
Sahabat Mikro, atau yang lebih dikenal sebagai Samir, juga merupakan pinjol yang legal dan aman. Hingga saat ini, tidak ada laporan mengenai penyebaran data nasabah, keluar kondar, atau tindakan debt collector lapangan.
Sama seperti Ivoji, Samir juga bekerja sama dengan asuransi. Hal ini memberikan peluang bagi nasabah untuk mendapatkan pelunasan otomatis apabila mereka tidak mampu membayar pinjaman.
Jadi, bagi yang menggunakan Samir, tidak perlu khawatir akan tekanan pembayaran yang berlebihan.
Cairin
Cairin adalah salah satu dari 98 perusahaan pinjol yang diawasi oleh OJK dan dianggap legal hingga Oktober 2024. Cairin tidak pernah melakukan penyebaran data nasabah, keluar kondar, atau mengirim debt collector ke lapangan.
Cairin juga memiliki kerja sama dengan pihak asuransi, sehingga nasabah yang gagal bayar dapat memiliki peluang untuk pelunasan otomatis. Dengan demikian, nasabah yang kesulitan membayar tidak perlu cemas karena utang mereka bisa ditutup melalui mekanisme asuransi ini.
Indosaku
Indosaku adalah pinjol legal lainnya yang diawasi oleh OJK dan memiliki reputasi baik. Hingga bulan Oktober 2024, Indosaku tidak melakukan penyebaran data nasabah, tidak keluar kondar, dan tidak mengirim debt collector lapangan.
Seperti halnya pinjol lainnya, Indosaku juga bekerja sama dengan pihak asuransi. Melalui mekanisme ini, ada kemungkinan pelunasan otomatis bagi nasabah yang tidak mampu melunasi pinjamannya.
Mekanisme Asuransi untuk Pelunasan Otomatis
Mekanisme asuransi yang digunakan oleh keempat pinjol di atas memberikan jaminan bagi nasabah yang mengalami gagal bayar.
Dengan adanya asuransi, risiko kredit atau gagal bayar sepenuhnya ditanggung oleh pihak pemberi pinjaman.
Artinya, jika nasabah tidak mampu membayar pinjaman, asuransi yang akan menutup utangnya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini, melainkan sepenuhnya ditanggung oleh mekanisme asuransi yang telah disepakati.
Meskipun belum ada pinjol yang dinyatakan bangkrut hingga Oktober 2024, keempat pinjol yang telah disebutkan di atas memiliki mekanisme pelunasan otomatis melalui asuransi.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi nasabah yang sedang kesulitan membayar pinjaman.
Selalu pastikan untuk menggunakan pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK agar terhindar dari masalah penyebaran data dan tindakan yang merugikan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.