POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) perlu mengetahui penyebab kedua bansos tersebut bisa diberhentikan oleh pemerintah.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial menyalurkan dua bantuan reguler, yaitu PKH dan BPNT bagi keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada periode penyaluran bansos PKH BPNT September-Oktober 2024 kini masih berlangsung, namun bagi KPM yang masih belum mendapatkan dana bantuannya, ada sejumlah penyebab yang membuat bantuan tidak cair.
Berikut adalah 15 alasan utama mengapa bantuan sosial PKH dan BPNT tidak dicairkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Penyebab Bansos Kemensos Tidak Cair
1. Alamat Tidak Ditemukan
Jika alamat KPM tidak dapat ditemukan atau tidak terdaftar dalam data Kementerian Sosial, pencairan bantuan akan terhambat. KPM diharapkan memastikan bahwa alamat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Individu Tidak Ditemukan
Jika data penerima bantuan tidak ditemukan dalam sistem Kementerian Sosial, maka bantuan tidak akan dicairkan. Penerima harus memastikan data pribadi yang didaftarkan sudah lengkap dan sesuai dengan dokumen resmi.
3. Meninggal Dunia
Bansos Kemensos PKH dan BPNT tidak akan diberikan kepada penerima yang sudah meninggal dunia, kecuali jika ada ahli waris yang sudah melakukan pergantian pengurus.
Jika tidak ada anggota keluarga yang bisa menggantikan sesuai dengan syarat penerima bansos, bantuan tidak akan dicairkan.
4. Memiliki Pekerjaan Sebagai ASN, TNI, atau Polri
Bantuan sosial tidak diberikan kepada mereka yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri, karena dianggap sudah memiliki penghasilan
tetap dari pemerintah.
5. Anggota Keluarga ASN, TNI, atau Polri
Jika dalam satu keluarga terdapat anggota yang berstatus ASN, TNI, atau Polri, bantuan sosial tidak akan diberikan untuk anggota keluarga lainnya.
6. Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Bansos
Jika penerima dianggap sudah mampu atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, maka bantuan akan dihentikan.
Misalnya, dalam bansos PKH, jika keluarga tidak lagi memiliki komponen yang dipersyaratkan, seperti anak sekolah atau ibu hamil, maka bantuan tidak akan dilanjutkan.
7. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Bantuan sosial juga tidak diberikan kepada pensiunan dari kalangan ASN, TNI, atau Polri.
8. Memiliki Pekerjaan Sebagai Guru Tersertifikasi
Guru yang telah tersertifikasi dan menerima tunjangan dari pemerintah tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial.
9. Memiliki Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
Mereka yang memiliki penghasilan tetap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak berhak menerima bantuan sosial.
10. Menolak Menerima Program Bantuan Sosial
Jika penerima secara sukarela menolak bantuan sosial, maka bantuan tidak akan disalurkan.
11. Penghasilan Melebihi Upah Minimum
Penerima yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.
12. Terdaftar Sebagai Pengurus atau Pemilik Perusahaan
Jika penerima tercatat sebagai pengurus atau pemilik perusahaan, maka bantuan sosial tidak dapat diberikan.
13. Terdaftar Sebagai Tenaga Kesehatan
Bantuan tidak diberikan kepada mereka yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan karena dianggap sudah memiliki sumber penghasilan yang cukup.
14. Berstatus Aktif Sebagai Perangkat Desa
Penerima yang masih aktif bekerja sebagai perangkat desa tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.
15. Sudah Menerima Bantuan Sosial dari Sumber Lain
Jika penerima sudah mendapatkan bantuan sosial lain selain dari Kementerian Sosial, misalnya BLT Dana Desa, maka tidak dapat menerima bantuan PKH atau BPNT.
Bagi KPM yang masih menunggu pencairan dana bansos PKH dan BPNT, disarankan untuk rutin memeriksa laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui status penerima bansos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.