NIK KTP dan KK Terverifikasi Ini Bisa Terima Saldo Dana Rp2.400.000 Bansos BPNT 2024, Langsung Cair ke Rekening BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri!

Kamis 17 Okt 2024, 13:13 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos BPNT (Foto: Pixabay)

Ilustrasi saldo dana bansos BPNT (Foto: Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) merupakan identitas penting sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 bantuan sosial (bansos) BPNT

Hal itu dikarenakan pemerintah hanya memilih pemilik NIK KTP dan KK yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos saja untuk mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Sebab pada dasarnya bansos BPNT hanya diberikan kepada keluarga miskin atau rentan saja melalui bank penyalur yang telah ditunjuk. 

BPNT adalah program bantuan yang ditujukkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli bahan pangan atau sembako yang mampu mencukupi kebutuhan keluarga. 

Pencairan terbagi menjadi dua alokasi yakni dua bulan sekali melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan tiga bulan sekali melalui kantor Pos Indonesia. 

Para KPM akan mendapatkan saldo dana sebesar Rp400.000 dalam pencairan dua bulan sekali setiap tahapnya. Sedangkan yang menerima pencairan tiga bula sekali akan mendapatkan sebesar Rp600.000 pada setiap tahapnya. 

Maka total yang didapatkan dalam satu tahun adalah senilai Rp2.400.000. Namun tidak semua KPM dapat meraih bantuan tersebut sepenuhnya. 

KPM yang dinilai sudah tidak yak menerima bantuan lagi tentu tidak akan menerima bantuan dengan nominal Rp2.400.000 dalam satu tahun. 

Hanya NIK KTP dan KK yang terverifikasi saja berhak mendapatkan bantuan tersebut sepenuhnya. 

Lantas, apa ciri-ciri penerima yang terverifikasi sebagai penerima bansos? Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Penerima Saldo Dana Bansos Kemensos BPNT

Pada faktanya, tidak semua KPM dapat berhasil menerima bansos BPNT pada setiap tahapnya, hanya KPM dengan NIK KTP dan KK yang memenuhi syarat seperti berikut ini saja :

  • Nama, NIK KTP, dan nomor KK terverifikasi sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Nama KPM terverifikasi di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di SIKS-NG dalam setiap tahapnya
  • KPM dinilai layak di status akun SIKS-NG pendamping sosial
  • Nama KPM disertai keterangan status Standing Instruction (SI) tertulis di akun SIKS-NG

Kriteria Penerima Bansos Kemensos BPNT 2024

Berita Terkait
News Update