POSKOTA.CO.ID - Simak sejumlah penyebab yang membuat Anda dicoret dari daftar penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT Oktober 2024.
Pada pertengahan Oktober ini, beberapa jenis bantuan sosial (bansos) masih tetap disalurkan oleh pemerintah.
Tujuan dari pemberian bantuan ini adalah untuk mengurangi ketimpangan sosial yang terjadi di Indonesia.
Selain itu, dengan adanya subsidi bansos yang disalurkan kepada masyarakat diharapkan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dengan lebih baik.
Bantuan yang proses penyalurannya masih berlangsung hingga kini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pencairan bantuan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih. Kartu ini sudah dihubungkan dengan beberapa bank BUMN.
Mereka yang menerima dana dari pemerintah hanyalah yang sudah lolos verifikasi dan validasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hingga kini belum menerima bantuan, kemungkinan ada beberapa hal yang melatarbelakanginya.
Pertama, bantuan belum cair karena masih menunggu antrean. Sebab, seperti yang diketahui bahwa dana bansos dicairkan secara bertahap
Adapun, alasan lainnya kemungkinan karena KPM sudah tidak lagi jadi penerima bantuan pemerintah.
Kategori Orang Tidak Layak Terima Bansos
Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Melansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, ini dia informasinya untuk Anda.
1. Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda
2. Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena orangnya sudah meninggal dunia.
3. Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat
4. Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.
5. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
6. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
7. Memiliki anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri
8. Orang yang mendapatkan gaji dari APBD atau APBN
9. Orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
10. Orang yang mengurus atau memiliki perusahaan
11. Masyarakat yang menolak menerima bansos atau BPJS
12. Orang yang aktif sebagai perangkat desa
13. Sudah dinyatakan mampu sehingga tidak layak lagi menerima bantuan
Demikian informasi mengenai kategori orang yang sudah dinyatakan tidak berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.