POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama anda berhasil valid terima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH 2024.
Pemerintah sudah melakukan validasi terkait NIK e-KTP dan nama anda untuk menerima bansos PKH periode Oktober 2024.
Proses validasi NIK e-KTP dan nama anda dilakukan agar bantuan PKH dapat tersalurkan sesuai sasaran kepada masyarakat kurang mampu dari segi ekonomi yang ada di Indonesia.
Dengan adanya bantuan PKH, penerima bisa menggunakan uang untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan selama satu tahun.
Bantuan PKH disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan selama satu tahun.
Jadwal Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2024
- Tahap pertama cair pada bulan Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua cair pada bulan April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga cair pada bulan Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat cair pada bulan Oktober hingga Desember 2024.
Penyaluran dana bansos PKH saat ini tiba pada tahap keempat periode Oktober 2024 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Nominal dana yang diterima setiap kategori KPM juga berbeda disesuaikan pemerintah dengan kebutuhan yang dimiliki.
Nominal Bantuan PKH 2024
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Saldo dana gratis sebesar Rp600.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia setiap tahapnya.
Total dalam satu tahun, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp2.400.000.
Proses pencairan dimulai dari tahap ketiga, hanya dilakukan pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saja.
Dikutip dari Channel Youtube Diary Bansos, KPM yang melakukan pencairan melalui Pos Indonesia berstatus "Pembukaan Rekening Kolektif".