POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu inisiatif bantuan sosial (bansos) yang aktif disalurkan kepada masyarakat selama tahun 2024.
Program ini ditujukan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang hidup dalam kemiskinan serta kondisi ekonomi yang kurang mampu.
Penyaluran bantuan ini dilakukan secara terjadwal, dengan frekuensi setiap dua hingga tiga bulan sekali.
Untuk penerima manfaat yang mendapatkan dana setiap dua bulan, total bantuan yang disalurkan mencapai Rp400.000 per periode.
Dengan demikian, dalam satu tahun, keluarga tersebut bisa menerima bantuan hingga Rp2.400.000.
BPNT diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat yang membutuhkan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua individu yang berada dalam kategori kurang mampu secara otomatis berhak mendapatkan bantuan ini.
Hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memenuhi syarat untuk menerima BPNT.
Untuk menjadi penerima manfaat, calon KPM harus memenuhi kriteria tertentu dan mengajukan permohonan dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Proses pengajuan ini dapat dilakukan melalui ketua RT/RW atau kantor desa/kelurahan setempat.
Setelah pengajuan bansos BPNT diterima, pemerintah akan melakukan proses seleksi untuk memastikan kelayakan calon penerima bantuan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pemanfaatan dana yang diterima dengan bijak.
Terutama untuk memenuhi kebutuhan pangan seperti beras, minyak, telur, daging, gula, dan terigu.
Mengenai metode penyaluran bantuan bansos BPNT, terdapat dua mekanisme yang diterapkan.
Yang pertama adalah melalui PT Pos Indonesia, di mana penerima bantuan diharuskan untuk datang ke kantor pos.
KPM diwajibkan membawa surat undangan berbarcode yang telah dikirimkan ke alamat masing-masing, serta fotokopi atau dokumen asli KTP dan KK.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan tepat sasaran berdasarkan data yang ada.
Akan tetapi, mulai September 2024, pemerintah mengubah metode penyaluran dari PT Pos Indonesia menjadi menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saat ini, proses peralihan telah memasuki tahap pembuatan buku rekening kolektif (burekol).
Adapun pencairan dana melalui KKS dilakukan di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.
Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2024
Untuk KPM yang menerima bansoso BPNT setiap dua bulan, jadwal penyalurannya adalah sebagai berikut:
1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT 2024
Guna memastikan apakah Anda memang berhak menerima bansos BPNT, silakan ikuti panduan berikut ini:
- Masuk ke aplikasi Google Chrome atau Mozilla Firefox di perangkat ponsel milik Anda.
- Kunjungi laman situs Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya pilih alamat yang sesuai dengan data di KTP.
- Ketik pada kolom nama penerima manfaat.
- Masukkan 4 kode captcha yang tertera.
- Kemudian klik tombol pada opsi "Cari Data" untuk memproses data.
Jika status menunjukkan “Ya” dengan keterangan menyebutkan “Proses Bank Himbara/PT Pos” dilengkapi periode tertulis, maka Anda berhak menerima dana bansos BPNT.
Demikian informasi mengenai bansos BPNT 2024, semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.