Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa, 15 Oktober 2024, untuk dimintai klarifikasi sebagai terlapor dalam perkara pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cumai Eko Darmanto. (Poskota/Angga)

Nasional

Diperiksa Polisi 9 Jam, Pimpinan KPK Alexander Marwata: Tidak Ada yang Ditutup-tutupi

Rabu 16 Okt 2024, 15:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata selama 9 jam terkait laporan pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, pada Selasa malam 15 Oktober 2024.

Alexander tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.20 WIB dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk menyampaikan klarifikasi. Dia baru keluar gedung sekitar pukul 18.43 WIB usai menjalani pemeriksan.

Ia mengatakan, dasar pertanyaan penyidik terkait pertemuan dirinya dengan Eko Darmanto. "Lebih kurang pertanyaan yang diajukan seputar kronologi pertemuan dengan Eko," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 15 Oktober 2024.

Alexander menyampaikan tidak ada hal yang ditutup-tutupi ihwal pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. "Sudah semua saya utarakan, tidak ada yang ditutup-tutupi," ungkapnya.

Selain itu juga, dalam pemeriksaan Alexander, penyidik juga melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap ajudan Alexander sebagai saksi dalam kasus ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyelidiki dugaan pertemuan tersebut berdasarkan aduan masyarakat yang diterima pada 23 Maret 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Alexander MarwataKPKKomisi Pemberantasan KorupsiEko DarmantoPolda Metro Jaya

Angga Pahlevi

Reporter

Umar Mukhtar

Editor