Cek 5 Daftar Pinjol Legal, Bunga Rendah dan Diawasi OJK

Rabu 16 Okt 2024, 23:43 WIB
Lima Pinjol legal yang bisa berizin OJK. (Foto: Pinterest)

Lima Pinjol legal yang bisa berizin OJK. (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Ketahui inilah lima daftar pinjaman online (Pinjol) legal yang bisa digunakan untuk mengajukan dana.

Saat ini banyak cara mudah untuk meminjam dana secara cepat, salah satunya dengan mengajukan pinjol legal.

Pinjol legal artinya telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan kemudahan bagi peminjam atau nasabah.

Meskipun ada Pinjol ilegal, tetapi nasabah sebaiknya menggunakan Pinjol legal, supaya data dari nasabah bisa terjamin aman.

Jika Anda mau tahu deretan Pinjol legal yang aman dengan bunga rendah dan cepat cair. Simak artikel ini sampai akhir.

1. Tunaiku

Pertama ada Tunaiku, apk ini sudah di download hingga 1 juta kali di google play store. Hal ini bisa menjadi salah satu bukti, bahwa banyak orang yang mengajukan pinjaman.

2. Akulaku

Selanjutnya ada Akulaku, apk ini bisa digunakan oleh Anda. Dana yang diajukan akan langsung cair dengan bunga yang rendah.

3. Kredivo

Kemudian ada aplikasi Kredivo yang juga menjadi salah satu apk yang cepat cair dan sudah diawasi oleh OJK.

Apk ini pun sudah banyak digunakan oleh pengguna. Di Google play store sendiri sudah di download hingga 3 juta kali di download.

4. Adapundi

Kemudian Anda pun bisa mendapatkan bantuan dana dengan mengajukan pinjaman di Adapundi.

5. PinjamYuk

Terakhir ada PinjamYuk, yang juga bisa mendapatkan bantuan dana dengan cepat. Apk ini telah di download hingga 1 juta kali.

Demikian lima apk Pinjol legal yang bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman secara online. Gunakan salah satu apk di atas, kalau Anda sedang membutuhkan dana cepat.

Disclaimer: Perhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Mengenai hasil, tergantung keberhasilan masing-masing. Poskota tidak bertanggung jawab atas keberhasilan maupun kegagalan saat menggunakan aplikasi. Hindari apk yang mencurigakan, agar terhindar dari kejahatan siber.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update