cek pencairan saldo dana bansos Rp400.000 di rekening KKS BRI. (istimewa)

EKONOMI

SELAMAT, KKS BRI dengan NIK E-KTP Anda Terima Saldo Dana Rp400.000 Bantuan Subsidi BPNT 2024 Hari Ini, Segera Cairkan!

Selasa 15 Okt 2024, 15:55 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemilik KKS BRI ada kabar baik hari ini, pencairan saldo dana Rp400.000 subsidi BPNT 2024 telah cair ke rekening, simak ulasannya. 

Pencairan saldo dana bansos pemerintah terus dilakukan untuk menjamin tingkat kesejahteraan masyarakat dalam pemenuhan pangan. 

Salah satunya melalui bantuan langsung tunai (BLT) BPNT 2024 yang kini telah masuk periode salur tahap 5. 

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini sesuai namanya diperuntukkan membantu pemenuhan pangan masyarakat, khususnya untuk sembako dan beras. 

Di bulan Oktober 2024 ini sudah ada kabar baik, pencairan BPNT tahap 5 alokasi 2 bulan, September-Oktober 2024 telah mulai cair merata kepada para KPM. 

Sebelumnya pencairan saldo dana bansos Rp400.000 telah diterima oleh KPM pemilik rekening KKS BNI, BSI, dan Bank Mandiri. 

Berdasarkan pantauan melalui laman FB @info Bansos PKH, hari ini 15 Oktober 2024 sudah ada kabar baik bagi pemilik KKS BRI. 

Jadi saldo dana Rp400.000 subsidi bantuan BPNT 2024 telah cair ke rekening dan siap dilakukan tarik tunai di bank himbara. 

Silahkan cek saldo rekening berkala untuk melihat apakah sudah ada penambahan saldo Rp400.000 hari ini dari bansos BPNT 2024. 

Cara Tarik Tunai Saldo Dana Bansos

Jika saldo telah masuk ke rekening KKS BRI, silahkan lakukan penarikan tunai uang bansos di ATM bank himbara terdekat. 

Pencairan bisa dilakukan juga di teller dengan membawa dokumen KTP dan KK sebagai data verifikasi penerima manfaat bantuan sosial pemerintah. 

Berikut ini langkah-langkah penarikan uang bansos di ATM BRI: 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo danasaldo dana bansosdana bansosbansosBPNTrekening kks

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor