POSKOTA.CO.ID - Nasabah galbay punya utang pinjol banyak tapi tidak dibayar bisa masuk penjara? Cek faktanya di sini.
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan keuangan yang memberikan pinjaman dana baik untuk produksi maupun konsumsi secara online.
Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.
Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.
Dari pinjol legal maupun ilegal, nasabah bisa saja melakukan gagal bayar atau galbay karena suatu alasan. Paling sering adalah tidak memiliki uang untuk melunasinya.
Terdapat kabar bahwa ada aturan baru, yaitu nasabah galbay yang memiliki utang banyak atau besar bisa masuk penjara jika tidak membayarnya.
Apakah itu benar? Berikut simak penjelasan yang dilansir dari kanal YouTube bernama Fintech.ID. Cari tahu faktanya di sini.
Fakta Utang Pinjol yang Tidak Dibayar Dipenjara atau Tidak
Ancaman seperti itu biasanya dari Debt Collector (DC) lapangan pinjol. Mereka menakut-nakuti debitur yang telat membayar.
Dengan jebakan tersebut, diharapkan nasabah akan melakukan gali lubang tutup lubang yang membuat jeratan utang pijat tidak akan ada habis-habisnya.
Padahal, permasalahan utang piutang adalah hukum perdata bukan pidana. Jadi, tidak perlu khawatir karena akan baik-baik saja jika tidak dapat melunasinya.
Maka dari itu, debitur yang tidak dapat membayar hutangnya tidak akan dipenjara. Hal ini berdasarkan dari undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 19 ayat 2.
"Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang," isi dari pasalnya.
Sebagai gantinya, konsekuensi yang dihadapi debitur galbay adalah masuk ke SLIK OJK sehingga catatan kreditnya buruk.
Status ini akan terlihat pada BI checking yang diakses dalam lembaga keuangan manapun. Di sisi lain, bunga dan benda akan menumpuk.
Begitulah informasi nasabah yang mempunyai utang pinjol banyak tapi tidak membayar bisa masuk penjara atau tidak. Semoga bermanfaat dan berguna untuk pembaca.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.