POSKOTA.CO.ID - Tidak jarang aplikasi pinjaman online (pinjol) menjadi solusi terakhir saat Anda dalam keadaan mendesak dan membutuhkan dana atau uang cepat.
Namun, Anda mengalami masalah finansial sehingga menyebabkan cicilan pinjol tidak terbayar atau gagal bayar (galbay).
Anda juga sudah meminta pada DC yang menghubungi melalui WhatsApp untuk meminta reconditioning, rescheduling pembayaran dan restrukturisasi namun banyak yang menolak sehingga terjadi penagihan terus menerus pada Anda, kontak darurat bahkan telepon kantor.
Apakah masalah ini bisa ditangani oleh hukum dan adakah lembaga yang bisa memediasi Anda dengan pihak pinjol untuk mendapatkan kesepakatan? Simak jawabannya dalam artikel ini.
Dikutip dari hukumonline.com, dalam kasus gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) legal seperti yang Anda alami, dapat dilakukan upaya rescheduling, reconditioning, dan restructuring.
Hal ini ditegaskan pula dalam Pedoman Perilaku AFPI bahwa terhadap keterlambatan atau galbay maka dapat ditempuh upaya penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman.
Rescheduling
Rescheduling atau penjadwalan kembali adalah suatu upaya untuk mengatasi pembiayaan bermasalah dengan penjadwalan kembali terhadap debitur yang memiliki iktikad baik.
Tetapi debitur tidak mampu membayar angsuran pokok maupun bunga yang telah dijadwalkan, dengan tujuan debitur dapat membayar kembali kewajibannya.
Contohnya perpanjangan waktu kredit, jadwal angsuran bulanan menjadi triwulan, memperkecil angsuran pokok dengan jangka waktu yang lebih lama.
Reconditioning
Reconditioning adalah upaya bank (lembaga keuangan lainnya) dalam menyelesaikan kredit (pendanaan) yang bermasalah dengan mengubah seluruh atau sebagian perjanjian antara bank (debitur) dengan nasabah (kreditur).
Seperti penurunan suku bunga, pembebasan sebagian atau seluruh bunga yang tertunggak, kapitalisasi bunga, atau penundaan pembayaran bunga.