Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang sudah tervalidasi dan terdaftar dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Nominal Bantuan Sosial BPNT 2024
Bantuan ini khususnya disalurkan kepada tiap KPM yang telah terdaftar di DTKS dengan total nominal mencapai Rp2.400.000 untuk penyaluran satu tahun.
Proses penyalurannya akan terbagi menjadi 6 tahap atau setiap dua bulan sekali. Penerima manfaat akan mendapatkan Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 per tahapnya.
Setelah Anda berhasil memenuhi semua kriteria serta syarat penerima bantuan dari pemerintah. Nantinya proses pencairan saldo dana akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
KPM yang telah memiliki rekening KKS Merah Putih maka proses pencairannya dilakukan melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
Namun, untuk KPM yang belum memiliki KKS maka penyalurannya dilakukan lewat kantor pos sesuai wilayah penerima.
Pastikan untuk selalu mengecek pada laman resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui status terdaftar dan jadwal pencairan Anda.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.