POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP serta rekening BNI, BRI, dan Mandiri atas nama Anda terpilih untuk klaim saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui Bantuan Sosial BPNT 2024.
Nama yang terpilih untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah lewat subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 adalah masyarakat yang secara resmi terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hadirnya program subsidi BPNT 2024 disalurkan pemerintah dengan tujuan untuk memberikan bantuan uang tunai kepada KPM yang masuk dalam kategori kurang mampu atau miskin.
Dengan hadirnya program ini diharapkan dapat memberikan bantuan terhadap ekonomi masyarakat yang terdampak akibat kenaikannya harga bahan pokok makanan.
Kriteria Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
Kriteria KPM yang bisa mendapatkan bantuan dari program BPNT 2024 adalah masyarakat yang memiliki kondisi sosial ekonomi 25% terendah yang terdaftar dalam DTKS.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
Untuk bisa mendapatkan saldo dana dari pemerintah melalui subsidi penyaluran bantuan sosial BPNT 2024, masyarakat yang terdaftar sebagai KPM harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut. Cek selengkapnya di bawah ini.
-
Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif ataupun pensiunan
-
Sudah mendaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
-
Tidak menjadi pendamping sosial di program-program tertentu
-
Berasal dari keluarga tidak mampu atau miskin
-
Tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang sudah tervalidasi dan terdaftar dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Nominal Bantuan Sosial BPNT 2024
Bantuan ini khususnya disalurkan kepada tiap KPM yang telah terdaftar di DTKS dengan total nominal mencapai Rp2.400.000 untuk penyaluran satu tahun.
Proses penyalurannya akan terbagi menjadi 6 tahap atau setiap dua bulan sekali. Penerima manfaat akan mendapatkan Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 per tahapnya.
Setelah Anda berhasil memenuhi semua kriteria serta syarat penerima bantuan dari pemerintah. Nantinya proses pencairan saldo dana akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
KPM yang telah memiliki rekening KKS Merah Putih maka proses pencairannya dilakukan melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
Namun, untuk KPM yang belum memiliki KKS maka penyalurannya dilakukan lewat kantor pos sesuai wilayah penerima.
Pastikan untuk selalu mengecek pada laman resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui status terdaftar dan jadwal pencairan Anda.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.