Dana Bansos PKH Tahap 4 Cair Oktober 2024, KPM yang Memenuhi Syarat Ini Akan Terima Rp600.000 dari Pemerintah

Selasa 15 Okt 2024, 12:12 WIB
Penyandang disabilitas berat bisa dapat saldo dana bansos Rp600.000 dari bansos PKH. (Pixabay/EmAji)

Penyandang disabilitas berat bisa dapat saldo dana bansos Rp600.000 dari bansos PKH. (Pixabay/EmAji)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu, termasuk melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Salah satu penerima manfaat yang bisa terima dana bansos PKH ini adalah mereka yang berstatus sebagai penyandang disabilitas berat dan akan mendapatkan dana bantuan tunai sebesar Rp600.000 untuk periode ini.

Bantuan PKH ini diharapkan dapat meringankan beban hidup penyandang disabilitas dan keluarganya, serta meningkatkan kualitas hidup mereka.

Adapun bansos PKH merupakan program bantuan bersyarat yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan dan pendidikan.

Program bantuan ini diberikan kepada keluarga prasejahtera yang memiliki komponen penerima PKH seperti ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), anak usia sekolah (SD,
SMP, SMA), lansia berusia 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.  

Pemerintah berharap bantuan ini dapat mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan sosial, serta mendorong akses yang lebih mudah bagi keluarga penerima manfaat untuk mendapatkan layanan dasar.

Bansos PKH Komponen Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas berat menjadi salah satu prioritas dalam penyaluran dana bansos PKH.

Mereka berhak menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Dana bansos ini bertujuan mendukung kebutuhan dasar penyandang disabilitas, seperti:

  1. Akses ke layanan kesehatan 
  2. Rehabilitasi dan terapi
  3. Kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kesejahteraan

Bantuan ini bukan hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga memastikan bahwa kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas bisa mendapatkan perhatian dan dukungan layak dari pemerintah Indonesia.

Adapun untuk penyaluran bantuan PKH dilakukan secara bertahap melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berita Terkait
News Update