POSKOTA.CO.ID - Periksa Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP Anda untuk mengambil subsidi saldo dana gratis hingga bantuan pangan dari program bantuan sosial (bansos) Kemensos.
Sebagaimana yang diketahui, bantuan sosial merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di masa-masa sulit.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan memberikan informasi terbaru terkait pencairan bantuan sosial, terutama setelah pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk alokasi bulan September dan Oktober 2024.
Memasuki pertengahan bulan Oktober 2024, sejumlah bantuan saldo dana gratis hingga pangan dari pemerintah terpantau mulai disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdaftar.
Di tengah pergantian presiden yang mungkin akan terjadi, penting untuk diingat bahwa anggaran bansos yang telah disiapkan sebelumnya akan tetap berfungsi.
Bantuan yang direncanakan untuk tahun ini masih akan dicairkan, sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut hingga akhir tahun 2024.
Lantas, program bansos apa sajakah yang akan disalurkan kepada KPM dengan NIK KTP, Kartu Keluarga (KK), dan nama yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)? Mari simak informasi lengkapnya berikut ini.
9 Bansos Kemensos Cair Oktober 2024
1. Bantuan PKH dan BPNT untuk Alokasi November dan Desember
Setelah bantuan untuk September dan Oktober dicairkan, bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi bulan November dan Desember menjadi yang pertama diharapkan cair. Ini adalah tahap terakhir dari pencairan bansos untuk tahun ini.
2. Bantuan dari PT Pos
Bagi penerima bantuan dari PT Pos, masih terdapat dua tahapan pencairan yang akan datang. Tahapan ketiga untuk alokasi Juli hingga September sudah dalam proses, sedangkan tahapan keempat untuk alokasi Oktober dan Desember masih menunggu kabar lebih lanjut.
3. Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar)
Diketahui, bansos PIP juga akan terus dicairkan, bahkan hingga pertengahan bulan Desember 2024 mendatang. Bagi KPM yang baru terverifikasi, diharapkan dapat menerima bantuan ini pada waktu yang tepat.
4. Bantuan Atensi YAPI
Bansos Atensi Yatim Piatu adalah program tahunan yang juga akan cair hingga bulan Desember. Diharapkan pencairan bantuan untuk alokasi bulan September dan Oktober dapat dilakukan pada akhir bulan ini.
5. Bantuan BLT Dana Desa
Bagi penerima BLT Dana Desa, bantuan akan terus dicairkan hingga bulan Desember dengan nominal Rp300.000 per bulan. Total bantuan selama setahun mencapai Rp3,6 juta, tergantung kebijakan masing-masing desa.
6. Bantuan KJP (Kartu Jakarta Pintar)
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) ini juga akan melanjutkan pencairan hingga bulan Desember 2024. Pastikan Anda memantau informasi terkini mengenai pencairan bantuan KJP ini.
7. Program PENA
Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan bantuan, program PENA menawarkan modal usaha dalam bentuk barang, seperti peralatan masak. Namun, penerima bantuan ini harus bersedia untuk mencabut bantuan PKH dan BPNT mereka.
8. Program Kartu Prakerja
Masih terdapat insentif saldo dana gratis yang belum dicairkan hingga akhir bulan Oktober. Saat ini, belum ada kepastian mengenai gelombang baru program Prakerja.
9. Bantuan Beras dan Telur/Daging Ayam
Bantuan non-tunai juga akan disalurkan. Bantuan beras seberat 10 kg dan bantuan telur/daging ayam diharapkan akan tersedia bagi KPM yang terdaftar.
Secara keseluruhan, ada lebih dari 5 jenis bantuan sosial yang direncanakan akan cair setelah pencairan bantuan PKH dan BPNT untuk bulan September dan Oktober.
Oleh karena itu, pastikan Anda terus mengikuti perkembangan informasi lebih lanjut mengenai program bantuan sosial pemerintah ini agar tidak ketinggalan berita terbaru.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.