POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp3.000.000 berhasil tersalurkan via Rekening BRI, BNI dan Bank Mandiri dari Subsidi Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Saat ini proses penyaluran dana bansos PKH 2024 telah dilakukan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik Rekening BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Tentunya penerima juga wajib telah memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah untuk mendapat dana bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- Penerima bansos PKH harus memiliki e-KTP yang valid.
- Penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos berdasarkan data dari kelurahan setempat.
- Penerima PKH bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Jika telah menjadi KPM, bantuan akan disalurkan pemerintah terbagi menjadi empat tahapan dalam satu tahun agar KPM bisa dengan bijak menggunakan uang.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap Pertama: Januari – Maret 2024.
- Tahap Kedua: April – Juni 2024.
- Tahap Ketiga: Juli – September 2024.
- Tahap Keempat: Oktober – Desember 2024.
Kini proses penyaluran bansos PKH telah tiba pada tahap keempat periode Oktober 2024 kepada setiap KPM yang terdaftar.
Penyaluran dana bansos PKH dilakukan pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh KPM.
Pasalnya, KPM yang melakukan pencairan melalui Kantor Pos sudah tidak lagi diperkenankan.
Bagi KPM yang memiliki Rekening KKS, pastikan juga tidak terblokir atau masih aktif agar penyaluran bisa dilakukan pemerintah dengan lancar.
Bantuan juga diberikan oleh pemerintah dengan nominal yang berbeda kepada setiap kategori KPM yang terdaftar.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana sebesar Rp3.000.000 diberikan oleh pemerintah kepada KPM kategori ibu hamil dan anak usia dini selama satu tahun.
Setiap tahapnya, KPM kategori ibu hamil dan anak usia dini menerima bantuan senilai Rp750.000 melalui Rekening KKS seperti BRI, BNI dan Bank Mandiri.