Ilustrasi mengenali ciri-ciri pinjol legal dan pinjol ilegal. (Poskota/Dindin Ahmad Saputra)

EKONOMI

Cara Mudah Mengenali Layanan Pinjol Aman dan Legal dan Pinjaman Online Ilegal, Berikut Ciri-Cirinya

Senin 14 Okt 2024, 21:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online alias pinjol saat ini telah menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat ketika membutuhkan dana cepat. Pasalnya, pinjol memberi kemudahan calon debiturnya untuk mengajukan pinjaman.

Untuk mengajukan pinjaman, debitur hanya memerlukan verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) dan tanpa adanya jaminan. Limit pinjaman pun berbeda-beda, mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta tergantung skor kredit yang dimiliki oleh debitur.

Namun kemudahan pengajuan pinjaman tersebut bukan tanpa risiko, sebab ada pinjol ilegal yang mengintai dan berpotensi merugikan debitur dengan penipuan serta penyalahgunaan data pribadi.

Penipuan yang dimaksud ialah bunga tinggi dari yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tenor pinjaman yang tidak sesuai, serta adanya biaya tersembunyi yang merugikan debitur.

Sementara untuk penyalagunaan data pribadi, seperti nomor induk kependudukan (NIK), data nomor kontak di HP debitur dan lain sebagainya. Jika terjerat pinjol ilegal, kerugian yang besar dipastikan akan diterima peminjam.

Kendati demikian, penting bagi Anda sebagai debitur yang hendak mengajukan pinjaman secara online untuk mengetahui atau bisa mengidentifikasi perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Berikut ini beberapa ciri-ciri terkait pinjol legal atau yang memiliki badan hukum, di antaranya:

Ciri pinjol legal dan aman ialah telah terdaftar dan diawasi serta memiliki izin dari OJK. Dengan begitu, jalannya penyelenggara pinjaman bisa dipastikan sesuai kebijakan otoritas yang berlaku dan sesuai dengan hukum yang ada.

Dalam aturan OJK, bunga pinjol memiliki batas yaitu 0.1 hingga 0.4 persen per hari, hal ini untuk mengurangi beban bunga berlebihan yang dikenakan pada debitur.

Hitungan bunga dan biaya lainnya ini, akan dibuka dan diketahui oleh debitur saat akan mengajukan pinjaman.

Oleh karena itu, debitur juga harus teliti terkait bunga serta biaya lainnya seperti layanan, denda keterlambatan dan lain sebagainya.

Ciri lainnya ialah pinjol legal memiliki layanan pengaduan yang bisa diakses serta dihubungi oleh debitur.

Kemudian adanya website resmi serta aplikasi resmi, sehingga debitur sebagai konsumen tidak sulit untuk mencari informasi, atau saat akan menggunakan layanan lain dari platform pinjol tersebut.

Ciri pinjol legal ialah memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang bisa didatangi, hal ini menjadi penting sebab calon debitur bisa memastikan bahwa mereka mengajukan pinjaman di tempat yang terpercaya.

Selain itu, debitur juga ketika ada masalah dalam pinjaman bisa mengadukan secara langsung ke kantor pinjol tersebut.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Kerugian Terjerat Pinjol Ilegal

Penerapan bunga di pinjol ilegal tidak sesuai dengan OJK, seringkali bunga yang dikenakan pada debitur bisa sampai 1-5 persen per hari.

Adanya bunga tinggi ini, membuat utang semaking besar dan debitur terlilit utang yang akan sulit dilunasi.

Dalam penagihannya, pinjol ilegal melakukan cara teror melalui saluran pribadi dan biasanya dilakukan dengan kasar, menghina, intimidatif.

Hal ini harus diwaspadai, karena pinjol ilegal sering kali meminta data pribadi dengan dalih syarat serta verifikasi pengajuan pinjaman.

Data tersebut nantinya digunakan untuk hal-hal yang diluar perjanjian, seperti meneror orang-orang di sekitar debitur, menjual data pribadi debitur serta menyebarkan data pribadi ke ruang publik.

Oleh karena itu, sangat penting untuk teliti dan mempelajari secara detil apabila hendak mengajukan pinjaman secara online.

Cara Mengecek Legalitas Pinjol

Peringatan: Hati-hati terhadap tawaran pinjol mencurigakan, kemudian jika hendak mengajukan pinjaman pilih platform yang terdaftar dan diawasi OJK serta pinjamlah sesuai dengan kemampuan finansial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlinepinjolpinjol legalpinjol ilegalojk

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor