POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online alias pinjol saat ini telah menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat ketika membutuhkan dana cepat. Pasalnya, pinjol memberi kemudahan calon debiturnya untuk mengajukan pinjaman.
Untuk mengajukan pinjaman, debitur hanya memerlukan verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) dan tanpa adanya jaminan. Limit pinjaman pun berbeda-beda, mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta tergantung skor kredit yang dimiliki oleh debitur.
Namun kemudahan pengajuan pinjaman tersebut bukan tanpa risiko, sebab ada pinjol ilegal yang mengintai dan berpotensi merugikan debitur dengan penipuan serta penyalahgunaan data pribadi.
Penipuan yang dimaksud ialah bunga tinggi dari yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tenor pinjaman yang tidak sesuai, serta adanya biaya tersembunyi yang merugikan debitur.
Sementara untuk penyalagunaan data pribadi, seperti nomor induk kependudukan (NIK), data nomor kontak di HP debitur dan lain sebagainya. Jika terjerat pinjol ilegal, kerugian yang besar dipastikan akan diterima peminjam.
Kendati demikian, penting bagi Anda sebagai debitur yang hendak mengajukan pinjaman secara online untuk mengetahui atau bisa mengidentifikasi perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal.
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Berikut ini beberapa ciri-ciri terkait pinjol legal atau yang memiliki badan hukum, di antaranya:
-
Terdaftar serta Diawasi oleh OJK
Ciri pinjol legal dan aman ialah telah terdaftar dan diawasi serta memiliki izin dari OJK. Dengan begitu, jalannya penyelenggara pinjaman bisa dipastikan sesuai kebijakan otoritas yang berlaku dan sesuai dengan hukum yang ada.
-
Bunga dan Biaya Layanan Sesuai Aturan
Dalam aturan OJK, bunga pinjol memiliki batas yaitu 0.1 hingga 0.4 persen per hari, hal ini untuk mengurangi beban bunga berlebihan yang dikenakan pada debitur.
Hitungan bunga dan biaya lainnya ini, akan dibuka dan diketahui oleh debitur saat akan mengajukan pinjaman.
Oleh karena itu, debitur juga harus teliti terkait bunga serta biaya lainnya seperti layanan, denda keterlambatan dan lain sebagainya.
-
Memiliki Layanan Pengaduan, Website serta Aplikasi Resmi
Ciri lainnya ialah pinjol legal memiliki layanan pengaduan yang bisa diakses serta dihubungi oleh debitur.
Kemudian adanya website resmi serta aplikasi resmi, sehingga debitur sebagai konsumen tidak sulit untuk mencari informasi, atau saat akan menggunakan layanan lain dari platform pinjol tersebut.
-
Identitas Pengurus serta Alamat Kantor Jelas
Ciri pinjol legal ialah memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang bisa didatangi, hal ini menjadi penting sebab calon debitur bisa memastikan bahwa mereka mengajukan pinjaman di tempat yang terpercaya.
Selain itu, debitur juga ketika ada masalah dalam pinjaman bisa mengadukan secara langsung ke kantor pinjol tersebut.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
- Tidak memiliki kantor dan layanan yang jelas
- Identitas pengurus tidak jelas
- Beroperasi diluar ranah hukum yang berujung pada penetapan bunga tinggi bahkan tanpa batas, penyalahgunaan data pribadi debitur serta melakukan penagihan secara kasar dan intimidatif
- Menawarkan pinjaman melalui saluran pribadi seperti WhatsApp, email dan lain sebagainya
- Tidak terdaftar di OJK
Kerugian Terjerat Pinjol Ilegal
-
Bunga Tinggi
Penerapan bunga di pinjol ilegal tidak sesuai dengan OJK, seringkali bunga yang dikenakan pada debitur bisa sampai 1-5 persen per hari.
Adanya bunga tinggi ini, membuat utang semaking besar dan debitur terlilit utang yang akan sulit dilunasi.
-
Melakukan teror
Dalam penagihannya, pinjol ilegal melakukan cara teror melalui saluran pribadi dan biasanya dilakukan dengan kasar, menghina, intimidatif.
-
Menyalahgunakan Data Pribadi
Hal ini harus diwaspadai, karena pinjol ilegal sering kali meminta data pribadi dengan dalih syarat serta verifikasi pengajuan pinjaman.
Data tersebut nantinya digunakan untuk hal-hal yang diluar perjanjian, seperti meneror orang-orang di sekitar debitur, menjual data pribadi debitur serta menyebarkan data pribadi ke ruang publik.
Oleh karena itu, sangat penting untuk teliti dan mempelajari secara detil apabila hendak mengajukan pinjaman secara online.
Cara Mengecek Legalitas Pinjol
- Melalui laman OJK
- Melalui email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id dan kontak OJK di 157
- Melalui WhatsApp OJK di 081 157 157 157
Peringatan: Hati-hati terhadap tawaran pinjol mencurigakan, kemudian jika hendak mengajukan pinjaman pilih platform yang terdaftar dan diawasi OJK serta pinjamlah sesuai dengan kemampuan finansial.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.