POSKOTA.CO.ID - Salah satu bantuan sosial (bansos) pemerintah yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode September-Oktober 2024 diketahui sudah mulai mencairkan saldo dana bantuan pada awal bulan ini.
Pencairan dilakukan oleh keempat bank penyalur yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Sebagian dari Anda yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tentu sudah menerima BPNT periode September-Oktober 2024 ini sebesar Rp400.000.
Seperti diketahui bahwa pemerintah memberi jatah pencairan untuk setiap KPM pada tahun ini adalah sebesar Rp2.400.000 yang dibagikan seara bertahap yakni dua bulan sekali dan tiga bulan sekali.
Pada pencairan alokasi dua bulan tentu para KPM mendapatkan Rp400.000. Sedangkan alokasi tiga bulan mendapatkan Rp600.000.
Mengutip kanal YouTube Diary Bansos, BPNT kini sudah ramai cair ke Kartu Keluarha Sejahtera (KKS) KPM sebanyak 85 persen.
Itu pertanda bahwa pencairan sudah mulai merata kepada Anda yang nama keluarganya tercatat di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di akun SIKS-NG.
Bagi yang belum mendapatkannya harap bersabar karena pencairan masih terus dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua KPM mendapatkan saldo dana bantuan pada hari yang sama.
Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo dana bansos BPNT? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Cara Cairkan Bansos BPNT 2024
Berikut cara mencairkan saldo dana bansos BPNT:
- Datang ke mesin ATM sesuai bank yang tersambung dengan KKS
- Masukkan kartu KKS
- Masukkan kartu dan PIN
- Pilih opsi ‘Tarik Tunai’
- Masukkan nominal yang ingin dicairkan
- Tunggu uang keluar dari mesin ATM
- Kartu akan keluar
- Selesai
Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
Berikut syarat penerima saldo dana bansos BPNT:
- Memiliki NIK eKTP dan KK sebagai tanda WNI yang sah
- NIK eKTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Nama keluarga tercatat di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di akun SIKS-NG
- Bukan Keluarga Penerima Upah (PPU) menerima gaji di atas UMP
- KPM yang belum sejahtera atau mapan
- Anggota keluarga tidak ada yang masuk golongan ASN, TNI, dan Polri
- NIK dan nama dalam suatu KK sesuai
- KPM memiliki daya listrik di bawah 2.200 Pa di rumahnya