Pasalnya ada kuota terbatas untuk penerima di setiap gelombang, jadi mereka yang memenuhi syarat kemungkinannya lebih tinggi untuk lolos sebagai peserta.
Berikut ini syarat penerima Prakerja:
- Warga Negara Indonesia berumur antara 18 dan 64 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Pekerja tidak terampil yang sedang mencari pekerjaan
- Terkena PHK, atau perlu meningkatkan keterampilan kerjanya. Pekerja yang terkena PHK yang bukan merupakan penerima upah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Non-PNS, Ketua dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta direksi/komisaris/komite pengawas BUMN atau BUMD
- Penerima manfaat dapat menerima Hanya 2 NIK per kartu keluarga
Link Pendaftaran Prakerja
Adapun pendaftaran Kartu Prakerja pemerintah di setiap gelombang selalu dilaksanakan seacra online.
Oleh karena itu, jika berminat bisa siapkan akun Prakerja dan silahkan bergabung pada gelombang Prakerja yang dibuka untuk mendapatkan insentif dan pelatihan.
Untuk membuat akun Prakerja bisa diakses melalui website resminya di dashboard.prakerja.go.id. Pendaftaran akun bisa menggunakan data email atau nomor Hp.
Lengkapi informasi data diri di laman resmi Prakerja, dengan begitu pemilik akun nantinya akan siap mengikuti seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72 yang sebentar lagi dibuka.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.