Banyak yang Neror? Begini Cara Mengatasi Penggunaan KTP di Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Minggu 13 Okt 2024, 11:14 WIB
Ilustrasi penggunaan data KTP oleh aplikasi pinjol ilegal. (Poskota/Huriyyatul Wardah)

Ilustrasi penggunaan data KTP oleh aplikasi pinjol ilegal. (Poskota/Huriyyatul Wardah)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal merupakan masalah yang semakin sering dihadapi oleh masyarakat.

Banyak yang tidak sengaja atau tanpa sadar mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal karena kurangnya informasi mengenai legalitas aplikasi tersebut.

Ketika data Kartu Tanda Penduduk  (KTP) sudah terdaftar di aplikasi pinjol ilegal, hal ini bisa menyebabkan berbagai risiko seperti penyalahgunaan data untuk pengajuan pinjaman lain atau bahkan penipuan.

Melansir dari kanal YoTube Fintech ID, berikut beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengatasi penggunaan KTP di aplikasi Pinjol Ilegal:

Cara Mengatasi Penggunaan KTP di Aplikasi Pinjol Ilegal

1. Waspadai Risiko Penyalahgunaan Data KTP

Jika KTP sudah terdaftar di database pinjol ilegal, data tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan beberapa risiko yang mungkin terjadi adalah pengajuan pinjol di tempat lain menggunakan data KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Juga bahkan bisa berujung pada penipuan dengan menggunakan data pribadi yang terdaftar untuk mengelabui orang lain.

2. Periksa Secara Berkala Status Pinjol Anda

Lakukan pengecekan rutin di berbagai aplikasi pinjaman online yang pernah Anda gunakan, seperti Akulaku, Kredivo, dan lainnya, untuk memastikan tidak ada pengajuan pinjaman yang mencurigakan yang mengatasnamakan Anda.

Jika Anda tidak lagi menggunakan aplikasi tersebut, pertimbangkan untuk menutup akun secara permanen agar data Anda tidak bisa digunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

3. Tanggapan Jika Terjadi Tagihan atau Permintaan Pembayaran

Jika Anda mendapatkan SMS, email, atau teror lainnya yang meminta Anda membayar pinjaman yang tidak Anda ajukan, maka segera ambil langkah-langkah berikut ini:

  • Ajukan laporan ke kantor polisi terkait penyalahgunaan data pribadi. Sertakan bukti seperti rekening pribadi, mutasi rekening, atau dokumen lain yang dapat menunjukkan bahwa Anda tidak menerima dana pinjaman tersebut.
  • Laporkan juga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menginformasikan bahwa ada aplikasi pinjaman online ilegal yang menggunakan data Anda secara tidak sah.

4. Minta Informasi Rekening Penerima Dana

Jika pinjaman ilegal sudah cair dan Anda diminta membayar, mintalah informasi rekening penerima dana tersebut kepada pihak pinjol.

Cek apakah rekening tersebut sesuai dengan nama Anda atau bukan. Berdasarkan peraturan OJK, pencairan dana seharusnya hanya dilakukan ke rekening yang sesuai dengan nama di KTP.

Jika ternyata bukan rekening Anda, gunakan informasi ini sebagai bukti dalam laporan ke polisi atau OJK.

5. Komplain ke Pihak Pinjol dan Ajukan Banding

Aplikasi pinjol biasanya menganggap bahwa pengajuan dilakukan oleh Anda jika terdapat data KTP dan foto selfie.

Namun, Anda bisa membantahnya dengan bukti bahwa rekening penerima dana bukan milik Anda atau bukti lain yang menunjukkan bahwa pengajuan dilakukan oleh pihak lain. Ajukan banding dan minta agar kasus ini diperiksa lebih lanjut.

6. Manfaatkan UU Perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan di Indonesia, dan Anda dapat menggunakan undang-undang ini untuk melaporkan pihak yang menyalahgunakan data pribadi Anda.

Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut dapat membantu Anda memperjuangkan hak dan melindungi data pribadi dari penyalahgunaan.

Pengajuan pinjaman di pinjol ilegal memang bisa menimbulkan berbagai masalah jika data KTP sudah terlanjur digunakan.

Namun, dengan langkah-langkah antisipatif dan tindakan cepat yang telah dipaparkan di atas, diharapkan Anda bisa mengambil langkah tepat untuk mengantisipasi risiko yang akan diterima.

Tetap waspada terhadap aplikasi pinjol ilegal dan pastikan hanya menggunakan aplikasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Dengan begitu, Anda dapat menghindari risiko dari pinjol ilegal dan melindungi data pribadi Anda dari penyalahgunaan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update