Cek apakah rekening tersebut sesuai dengan nama Anda atau bukan. Berdasarkan peraturan OJK, pencairan dana seharusnya hanya dilakukan ke rekening yang sesuai dengan nama di KTP.
Jika ternyata bukan rekening Anda, gunakan informasi ini sebagai bukti dalam laporan ke polisi atau OJK.
5. Komplain ke Pihak Pinjol dan Ajukan Banding
Aplikasi pinjol biasanya menganggap bahwa pengajuan dilakukan oleh Anda jika terdapat data KTP dan foto selfie.
Namun, Anda bisa membantahnya dengan bukti bahwa rekening penerima dana bukan milik Anda atau bukti lain yang menunjukkan bahwa pengajuan dilakukan oleh pihak lain. Ajukan banding dan minta agar kasus ini diperiksa lebih lanjut.
6. Manfaatkan UU Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan di Indonesia, dan Anda dapat menggunakan undang-undang ini untuk melaporkan pihak yang menyalahgunakan data pribadi Anda.
Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut dapat membantu Anda memperjuangkan hak dan melindungi data pribadi dari penyalahgunaan.
Pengajuan pinjaman di pinjol ilegal memang bisa menimbulkan berbagai masalah jika data KTP sudah terlanjur digunakan.
Namun, dengan langkah-langkah antisipatif dan tindakan cepat yang telah dipaparkan di atas, diharapkan Anda bisa mengambil langkah tepat untuk mengantisipasi risiko yang akan diterima.
Tetap waspada terhadap aplikasi pinjol ilegal dan pastikan hanya menggunakan aplikasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Dengan begitu, Anda dapat menghindari risiko dari pinjol ilegal dan melindungi data pribadi Anda dari penyalahgunaan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.