Pemerintah daerah, wajib melakukan tindakan cepat seperti mengupdate data penerima dan P3KE.
Langkah tersebut harus dilakukan jika terdapat penerima yang sudah tidak layak mendapatkan bantuan.
Pembaruan data ini penting untuk memastikan bantuan pangan beras 10 kg tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak.
Langkah ini juga sekaligus akan membantu menjaga keadilan dan menghindari potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Jika data penerima tidak segera diperbarui, lalu keluarga yang sudah mampu atau hidup sejahtera masih bisa menerima bantuan, pada akhirnya akan menimbulkan ketimpangan di antara warga lainnya.
Masyarakat juga diminta turut aktif mengawasi dan melaporkan jika ada penerima yang tidak sesuai dengan kriteria kemiskinan ekstrem.
Pemerintah daerah harus proaktif dalam memperbarui data dan memastikan transparansi dalam penyaluran bantuan.
Demikian informasi terkait pencairan bantuan pangan beras 10 kg untuk tahap ke-8. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.