Daftar Pinjol Legal yang Tidak Memiliki DC Lapangan dan Bebas SLIK OJK

Sabtu 12 Okt 2024, 18:05 WIB
Daftar pinjol legal yang tidak memiliki DC lapangan dan bebas SLIK OJK. (dok. pixabay/sewuparistudio)

Daftar pinjol legal yang tidak memiliki DC lapangan dan bebas SLIK OJK. (dok. pixabay/sewuparistudio)

POSKOTA.CO.ID - Sedang mencari pinjol legal yang tidak memiliki Debt Collector (DC) lapangan serta bebas dari SLIK OJK? Lihat daftarnya di sini. 

Pinjaman online (pinjol) adalah layanan keuangan yang memberikan pinjaman dana baik untuk produksi maupun konsumsi secara online. 

Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.

Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.

Baik pinjol legal maupun ilegal memiliki risiko-risiko yang dapat membahayakan nasabahnya. Secara mental Anda akan stres dan itu dapat menyebabkan kelelahan fisik. 

Salah satunya adalah mengalami gagal bayar (galbay). Akibatnya akan dikejar terus oleh Debt Collector (DC) lapangan untuk menagih utang pinjol. 

Selain itu, debitur yang galbay akan masuk ke SLIK OJK sehingga catatan kreditnya buruk. Hal ini sulit untuk melakukan pinjaman lagi. 

Dilansir dari kanal YouTube bernama Kocheng Hoki, berikut daftar pinjol legal yang tidak memiliki DC lapangan dan bebas BI Checking. 

Daftar Pinjol Legal Tidak Memiliki DC Lapangan dan Bebas SLIK OJK 

1. Ivoji 

Salah satu pinjol resmi yang diawasi oleh OJK. Tidak menyebarkan data pribadi nasabah, tidak menghubungi keluar dari kontak darurat, dan tidak memiliki DC lapangan. 

Ivoji sudah bekerja sama dengan pihak asuransi sehingga terdapat pelunasan atau pemutihan utang lewat mekanisme asuransi ini. 

2. Samir 

Pinjol yang diperuntukkan bagi karyawan perusahaan dengan berbasis fintech. Maka, proses peminjamannya mudah dan cepat. 

Limit yang ditawarkan mulai dari Rp400 ribu hingga Rp20 juta dengan tenor 91 sampai 365 hari. Suku bunganya maksimal 24 persen per tahun atau 2 persen tiap bulannya. 

3. Cairin 

Masuk dalam daftar 98 perusahaan pinjol yang diawasi oleh OJK. Limit dari Cairin diberikan mulai dari Rp600 ribu-Rp3,6 juta. 

Tenor pinjamannya hingga 6 bulan dengan total bunga dan biaya maksimum 0,8 persen per bulannya. Sampai saat ini belum ada DC lapangan, penyebaran data, dan tidak keluar kontak darurat. 

4. Indosaku 

Proses peminjamannya cepat, mudah, dan terjangkau lewat aplikasi yang bisa didownload dari hp. Dipercaya tidak menghubungi nasabah galbay di luar kontak darurat, tidak sebar data, dan tidak punya DC lapangan. 

Bekerja sama juga dengan pihak asuransi. Apabila nasabah galbay yang sebelumnya telah terdaftar di asuransi tersebut, maka bisa terlunasi secara otomatis. 

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjol. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Begitulah informasi daftar pinjol legal yang tidak memiliki DC lapangan dan bebas SLIK OJK. Semoga bermanfaat dan berguna untuk pembaca.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update