Inilah Risiko Gagal Bayar Hutang di Pinjol Ini, DC Lapangan Bakal Datang ke Rumah Nasabah?

Kamis 10 Okt 2024, 23:53 WIB
Hindari ini jika nasabah ingin hidup tenang tanpa ancaman ratusan kali telpon oleh DC pinjol. (Poskota/Syarif Pulloh A)

Hindari ini jika nasabah ingin hidup tenang tanpa ancaman ratusan kali telpon oleh DC pinjol. (Poskota/Syarif Pulloh A)

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi Pinjaman online (Pinjol) merupakan aplikasi yang terdaftat secara legal izin di OJK.

Segala aturan yang ditetapkan oleh OJK aplikasi pinjol Kredinesia yang dipatuhi tanpa melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Menurut akun youtube FintechID risiko gagal bayar (galbay) di aplikasi pinjol tentunya nasabah akan dikenakan denda dan bunga yang terus membangkak.

Soal denda dan bunga semakin membesar, disarankan bagi nasabah yang telat bayar, tidak usah dipikirkan menjadi beban dan merusak kehidupan kalian.

Tentunya bunga dan denda aplikasi pinjol di Kredinesia pasti ada. Jika nasabah belum bisa membayar jangan terlalu dipikirkan sampai menjadi beban hidup kalian.

Selain itu, yang ditakutkan nasabah galbay pinjol di kredinesia adalah DC pinjol lapangan yang datang ke rumah.

Menurut FintechID sampai saat ini aplikasi pinjol Kredinesia belum mempunyai DC pinjol lapangan.

Jadi nasabah galbay di aplikasi pinjol Kredinesia tidak usah takut jika DC pinjol lapangan datang ke rumah kalian karena belum ada DC pinjol.

Jika ada DC pinjol lapangan mengancam akan datang atau melaporkan nasabah galbay, kalian tidak usah takut.

Karena mereka memang menagi hutang dengan cara begitu. Tapi tidak usah takut.

Karena pihak Aplikasi pinjol harus mematuhi aturan ederan dari OJK nomor 19 tahun 2023 yang dimana aplikasi pinjol sudah diatur didalam surat ederan tersebut.

Nasabah bisa berpatokan pada surat ederan dari OJK jika ada DC pinjol lapangan mengancam nasabah baik secara verbal maupun fisik.

Berita Terkait
News Update