POSKOTA.CO.ID - Di era teknologi yang semakin maju, perubahan sektor keuangan pun turut berubah dengan munculnya pinjaman online atau pinjol.
Pinjol sering kali menjadi pilihan saat dalam kondisi finansial yang terdesak, karena kemudahannya dalam mengajukan pinjaman. Namun kerap kali banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pada calon debitur dengan tawaran yang menggiurkan, tetapi ujungnya malah menipu debitur dan menjerat dengan bunga tinggi.
Tawaran-tawaran pinjol ilegal sering ditemui melalui saluran pribadi seperti via SMS, WhatsApp dan lain sebagainya. Sementera dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tawaran pinjaman melalui saluran pribadi itu dilarang.
Selain itu, pinjol ilegal juga hadir dalam bentuk kamuflase pinjol legal, sehingga calon debitur sulit membedakan keaslian penyelenggara pinjaman tersebut.
Kendati demikian, untuk menghindari jebakan-jebakan pinjol ilegal, Anda sebagai calon debitur bisa mengecek legalitas hukumnya di laman OJK atau layanan kontak OJK di 157.
Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal
Berikut ini langkah-langkah untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, di antaranya:
Hindari Mengklik Tautan dari Sumber Tidak Jelas
Langkah pertama ialah hindari mengklik tautan yang dikirim melalui saluran pribadi seperti SMS, WhatsApp, email dengan isi tawaran pinjaman.
Biasanya pinjol ilegal menggunakan metode penawaran pinjaman mudah dan tawaran bunga rendah untuk menjebak calon debitur.
Mengecek Legalitas Melalui OJK
Pastikan platform pinjaman sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebelum mengajukan pinjaman, biasakan untuk mengecek legalitas hukum dari pinjol tersebut.
Akses untuk mengecek legalitas ini bisa melalui kontak OJK di 157 atau WhatsApp di 081 157 157 157.
