POSKOTA.CO.ID - Penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di tengah masyarakat, salah satu modus yang sering digunakan adalah menawarkan pinjaman melalui pesan SMS atau WhatsApp.
Tawaran tersebut sering kali menggiurkan, dengan syarat mudah dan pencairan dana yang cepat. Namun, jika Anda menerima pesan seperti ini, sebaiknya waspada karena bisa jadi itu tawaran dari pinjol ilegal.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sering kali menggunakan trik untuk mencuri data pribadi korban.
Tautan yang disertakan dalam pesan SMS atau WhatsApp tersebut bisa menjadi jebakan yang berbahaya. Sehingga Anda perlu berhati-hati dengan tidak sembarangan klik link dari pesan yang mencurigakan.
Selain itu, perlu diketahui bahwa pinjol resmi dan terdaftar di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan konsumen.
Jadi, jika Anda menerima penawaran pinjaman melalui jalur komunikasi pribadi, besar kemungkinan itu adalah penipuan atau layanan pinjol ilegal.
Berikut ini adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda lakukan untuk menghindari penipuan pinjol ilegal:
Cara Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal
1. Jangan Klik Tautan dari Pesan yang Mencurigakan
Jika Anda menerima pesan SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman, segera abaikan dan jangan klik tautan yang diberikan.
Tautan ini sering kali menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk mencuri data pribadi Anda.
2. Hapus dan Blokir Nomor Pengirim
Segera hapus pesan tersebut dan blokir nomor pengirimnya. Ini akan mencegah pesan serupa masuk kembali ke perangkat Anda di kemudian hari.
3. Laporkan ke OJK
Jika Anda terus menerima banyak tawaran serupa, laporkan hal ini ke OJK melalui kanal pengaduan resmi di peduli.ojk.go.id atau nomor 0811-5715-715.
Ini akan membantu OJK dalam menindak tegas pinjol ilegal dan melindungi lebih banyak masyarakat dari penipuan serupa.
Untuk melindungi diri dari pinjaman online ilegal, penting bagi Anda mengetahui bagaimana membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Berikut adalah beberapa langkah untuk memastikan keamanan Anda:
Tips Mengenali Pinjol Legal dan Ilegal
1. Pastikan Pinjol Terdaftar di OJK
Selalu periksa apakah penyedia pinjaman online terdaftar di OJK. Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK di ojk.go.id atau menghubungi layanan OJK melalui call center 157 atau WhatsApp resmi mereka.
2. Jangan Tergiur dengan Proses yang Terlalu Mudah
Pinjol ilegal biasanya menawarkan proses cepat tanpa verifikasi yang memadai. Pinjol resmi akan melakukan pemeriksaan kredit dan verifikasi data dengan lebih ketat
untuk melindungi kedua belah pihak.
3. Periksa Syarat dan Ketentuan dengan Teliti
Baca semua syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman. Pinjol ilegal sering menyembunyikan biaya lain dan bunga yang sangat tinggi. Jika syaratnya tidak jelas,
sebaiknya hindari.
4. Hindari Memberikan Data Pribadi Secara Berlebihan
Pinjol ilegal sering meminta akses berlebihan ke data pribadi seperti kontak dan galeri di ponsel Anda. Pinjol legal hanya akan meminta data yang relevan dengan
kebutuhan pinjaman.
5. Cek Reputasi Pinjol
Cari ulasan pengguna lain di media sosial atau forum diskusi sebelum meminjam dari pinjol tertentu. Banyak keluhan atau ulasan negatif bisa menjadi tanda bahwa
pinjol tersebut tidak dapat dipercaya.
Adanya pinjol memang bisa menjadi solusi keuangan yang baik jika digunakan dengan bijak dari penyedia yang sah. Namun, selalu waspada terhadap pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman lewat SMS atau WhatsApp.
Dengan berhati-hati dan mengikuti beberapa tips di atas, Anda bisa melindungi diri dari penipuan pinjol ilegal dan menjaga keamanan data pribadi Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.