POSKOTA.CO.ID - Salah satu risiko gagal bayar di pinjaman online (galbay pinjol), baik yang legal maupun ilegal, adalah penyebaran data pribadi.
Dalam banyak kasus, oknum debt collector (DC) pinjol mengakses galeri foto di hp nasabah dan menggunakan informasi tersebut untuk mengintimidasi atau menekan agar segera melunasi utang.
Selain merugikan individu secara pribadi, tindakan penyebaran data ini juga dapat merusak reputasi dan hubungan sosial nasabah.
Maka dari itu, nasabah harus lebih bijak dalam mengelola data pribad dan memahami hak-hak mereka ketika berurusan dengan pinjol.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami langkah-langkah yang dapat diambil untuk menjaga privasi.
Hal yang Harus Dilakukan
Berikut adalah beberapa tindakan yang harus Anda lakukan agar tidak membiarkan foto pribadi dijanjikan senjata oleh para oknum DC pinjol, seperti dikutip Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
1. Waspada Penyebaran Data Pribadi
Penyebaran foto pribadi biasanya lebih banyak terjadi pada pinjol ilegal. Dalam kasus ini, oknum dapat mengakses galeri foto kalian dan bahkan menyedot nomor kontak yang ada di ponsel.
Situasi ini jelas sangat berbahaya dan dapat berujung pada penyebaran informasi yang merugikan. Namun, pinjol legal juga tidak sepenuhnya aman dari praktik buruk ini.
Biasanya, tindakan penyebaran dilakukan oleh oknum debt collector (DC) yang ditugasi untuk menagih utang.
Penggunaan data pribadi ini sering kali dimanfaatkan untuk mengintimidasi nasabah agar segera melunasi utang mereka.
2. Amankan Data Pribadi
Apabila Anda mendapati diri terjebak dalam situasi seperti ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengamankan akun media sosial.