Ilustrasi waspada pinjol ilegal dari OJK. (OJK)

EKONOMI

Tips dari OJK: Jangan Lengah dan Tergiur Tawaran Pinjaman Online Ilegal, Ini Ciri-ciri dan Cara Pelaporannya

Jumat 11 Okt 2024, 22:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti terus mengambil langkah untuk menindak pinjaman online ilegal alias pinjol ilegal yang berpotensi melanggar hukum.

Pasalnya sepanjang 2017 hingga Agustus 2024, Satgas Pasti telah menutup sebanyak 9.180 entitas pinjol ilegal.

Pinjol ilegal ini merupakan entitas penyelenggara pinjaman yang beroperasi diluar hukum serta kebijakan otoritas yang ada.

Selain itu, potensi kerugian yang didapat oleh debitur ketika terjerat pinjol ilegal ialah bunga serta denda yang tinggi bahkan sampai tak terbatas, pengancaman, penghinaan, pencemaran nama baik serta penyalahgunaan data pribadi.

Kendati begitu, OJK menghimbau masyarakat untuk jangan lengah dan tidak tergiur dengan tawaran pinjol ilegal.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Melansir dari keterangan OJK, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui agar tidak terjerat jebakannya, yaitu:

Melakukan Penawaran Pinjaman Melalui Saluran Pribadi

Pinjol Ilegal sering kali melakukan penawaran melalui saluran pribadi, baik itu SMS, WhatsApp, email dan lain sebagainya.

Padahal dalam aturan OJK, penawaran pinjaman melalui saluran pribadi itu dilarang. Alhasil bilamana ada tawaran pinjaman melalui saluran pribadi, bisa dipastikan itu ilegal dan bisa dilaporkan.

Jangka Waktu Singkat

Pinjol ilegal menjerat calon debitur dengan iming-iming bunga rendah dan tenor cicilan panjang. Namun ternyata itu hanya tipuan belaka, sebab setelah debitur terjerat, pembayaran tenor cicilan dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan.

Meminta Akses Data Pribadi

Hal ini yang harus diwaspadai, sebab bisa merugikan jika data pribadi bisa diakses dengan mudah oleh pihak lain.

Pinjol ilegal selalu meminta data pribadi, mulai dari foto, video, lokasi dan yang lainnya. Permintaan data ini, nantinya digunakan untuk meneror debitur yang gagal bayar atau galbay.

Sementara itu, OJK melarang untuk penagihan dengan cara meneror, mengintimidasi, kasar serta menghubungi diluar kontak darurat.

Bunga dan Denda Tinggi

Dalam aturan OJK, bunga yang berlaku untuk pinjol ialah 0.1 hingga 0.4 persen. Sedangkan pinjol ilegal bisa menetapkan bungan 1-4 persen per hari dan yang harus diwaspadai ialah biaya tersembunyi yang bisa mencapai 40 persen.

Adanya hal ini, bisa dipastikan debitur akan terjerat hutang tanpa henti dan terus membesar.

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Untuk mengecek legalitas hukum entitas pinjol bisa mengakses layanan OJK di 157 atau melalui pesan WhatsApp di 081 157 157 157 atau melalui surel di konsumen@ojk.go.id.

Kemudian apabila memiliki masalah dengan pinjol ilegal bisa melapor ke pihak kepolisian terdekat atau menghubungi surel di info@cyber.polri.go.id.

Lalu untuk laporan ke OJK, bisa menghubungi surel waspadainvestasi@ojk.go.id.

Demikian informasi terkait pinjol ilegal untuk mengenali ciri-ciri serta cara pelaporannya.

Peringatan: Hati-hati terhadap tawaran pinjol mencurigakan, kemudian jika hendak mengajukan pinjaman pilih platform yang terdaftar dan diawasi OJK serta pinjamlah sesuai dengan kemampuan finansial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjol ilegalpinjaman-onlineojktips

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor