POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) telah cair ke sejumlah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode September-Oktober 2024.
PKH adalah bantuan yang diberikan secara tunai oleh pemerintah untuk para KPM dengan tujuan menanggulangani kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Syarat utama menerima bantuan ini adalah penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia dan identitasnya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mengutip kanal YouTube Diary Bansos, bansos PKH September-Oktober 2024 sudah cukup ramai cair ke rekening bank penyalur sejak awal bulan ini. Tepatnya ketika status pencairan di SIKS-NG sudah berubah jadi Standing instruction (SI).
Pencairan sudah mulai ramai ke KKS KPM dari Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Namun pencairan belum merata ke semua KPM sehingga harap bersabar sementara waktu dan rajinlan cek KKS secara berkala.
Ada beberapa fakta mengenai bansos PKH yang dapat Anda ketahui, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Fakta Bansos Kemensos PKH
1. Pencairan Bertahap
Perlu diketahui bahwa bansos PKH dicairkan secara bertahap yakni 2 bulan sekali melalui KKS dan 3 bulan sekali melalui PT Pos Indonesia.
Pencairan alokasi 2 bulan yakni Januari-Februari (tahap 1), Maret-April (tahap 2), Mei-Juni (tahap 3), Juli-Agustus (tahap 4), September-Oktober (tahap 5), dan November-Desember (tahap 6).
Sedangkan alokasi 3 bulan yakni Januari-Maret (tahap 1), April-Juni (tahap 2), Jui-September (tahap 3), dan Oktober-Desember (tahap 4).
Namun diketahui pencairan alokasi3 bulan kini sudah dialihkan ke KKS yang dibuat melalui proses pembukaan rekening kolektif (burekol).
2. Ada Sejumlah Komponen Penerima
Terdapat berbagai komponen yang dapat menerima bantuan PKH dalam satu Keluarga.
Komponen tersebut di antaranya adalah ibu hamil, balita 0-6 tahun, siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), lansia, penyandang disabilitas, dan korban pelanggaran HAM.
Namun pencairan dibatasi maksimal 4 komponen saja dalam satu KK. Kemudian nominal yang didapatkan pun berbeda-beda karena saldo dana pada setiap ompinen pun bervariasi.
3. Syarat Penerima Bansos PKH
Kemudian syarat penerima bansos PKH adalah keluarga harus terdaftar di DTKS, masuk dalam golongan miskin atau rentan, serta bukan bagian dari TNI, Polri, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bansos ini juga akan cair kepada KPM yang namanya dipilih pemerintah atau dinilai layak sebagai penerima bansos sehingga tercantum di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Apabila nama tidak ada di SP2D meskipun terdaftar sebagai KPM, maka bansos pun tetap tidak akan dicairkan.
Demikian informasi yang dapat Anda simak fakta basos PKH sehingga bisa dimengerti.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.