POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru terkait pencairan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 untuk alokasi Oktober 2024, menunjukan perkembangan positif. Hal tersebut terlihat dengan semakin banyaknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memperoleh dana bantuan.
Beberapa bank Himbara seperti BRI, BNI, BSI, BTN dan Mandiri yang ditunjuk sebagai penyalur, saat ini tengah melakukan proses pencairan saldo dana bansos PKH melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM di beberapa wilayah di tanah air.
Bagi Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terpilih, berhak atas saldo dana gratis Rp3.000.000 untuk setiap KPM kategori Ibu hamil dan anak balita mulai dari usia 0 hingga 6 tahun. Berikut informasi lengkapnya.
Kendati beberapa kategori penerima hingga saat ini belum bisa mencairkan bantuan PKH, namun proses peralihan dana bantuan tersebut tengah berlangsung, baik yang melalui PT Pos Indonesia maupun bank penyalur.
Diakui, sejumlah KPM di beberapa daerah masih menunggu proses pencairan lantaran dengan adanya perubahan sistem penyaluran melalui pembukaan rekening secara kolektif (burekol) untuk memperoleh KKS baru.
Pemerintah berharap adanya perubahan metode penyaluran tersebut, diharapkan bisa memperlancar pencairan bantuan tepat sasaran.
Oleh karena itu, pemerintah meminta kepada setiap KPM yang belum menerima bantuan PKH alokasi penaciran Oktober 2024, untuk bersabar serta menunggu informasi terbaru perihal undangan pengambilan KKS dan pencairan bantuan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Bansos PKH berhak diberikan kepada KPM yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemensos. Data tersebut bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Adapun persyaratannya adalah:
- Terdaftar di DTKS sebagai penerima bantuan
- Tidak berlaku bagi pejabat negara seperti PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN
- Tidak berlaku bagi pekerja dengan gaji di atas batas tertentu
- Tidak pernah menerima bantuan dari program lain yang diselenggarakan oleh pemerintah
- bantuan PKH berlaku bagi masyarakat dalam kategori miskin/rentan miskin, atau kondisi sosial ekonomi 25% terendah sesuai dari verifikasi dari pemerintah daerah.
Selain itu, para KPM bisa melakukan pengecekan jadwal pencairan secara online dan mandiri menggunakan peramban HP melalui laman resmi maupun aplikasi cek bansos, di bawah ini.
1. Cek Status Pencairan PKH via Website
KPM bisa mengecek secara langsung mengenai status penacairan bansos PKH 2024, dengan cara:
- Akses situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih wilayah Penerima Manfaat (PM) mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Masukkan 4 kode pada kolom captcha.
- Klik ‘Cari Data’ dan tunggu hingga sistem menampilkan informasi yang dimaksud
Apabila data bersangkutan merupakan penerima, maka pada layar akan menampilkan informasi mengenai status penerima, keterangan, dan jadwal pemberian bantuan. Namun, jika data tersebut bukan penerima bantuan, maka akan tertulis keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM."