POSKOTA.CO.ID - Pastikan selalu gunakan pinjaman online (pinjol) legal, aman, dan resmi terdaftar di OJK, berikut ini rekomendasinya.
Pinjaman online saat ini sudah menjadi pilihan karena merupakan alternatif bagi mereka yang membutuhkan pinjaman uang.
Cara ini memang memberikan banyak kemudahan bagi penggunanya, namun harus waspada terhadap penawaran yang ilegal.
Berbagai pinjaman online yang ilegal dan tidak terdaftar merugikan dan memberikan pengalaman yang buruk terhadap pengguna.
Sebelum menggunakan pinjol, pahami terlebih dahulu risiko dari pinjaman online ilegal.
Risiko Pinjol Ilegal
1. Terjerat bunga yang tidak masuk akal
Salah satu dari risiko menggunakan pinjol ilegal adalah kenaikan bunga yang tidak masuk akal jumlahnya.
Besaran bunga yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimal 0,3% perhari.
2. Penyalahgunaan data debitur
Saat mendaftarkan diri untuk meminjam uang, biasanya debitur diminta untuk melengkapi sejumlah data diri.
Ada risiko merugikan seperti penyalahgunaan data-data debitur jika menggunakan yang tidak terdaftar di OJK.