Pastikan Legal dan Aman, Gunakan Pinjol Resmi Terdaftar OJK Berikut Rekomendasinya

Jumat 11 Okt 2024, 15:21 WIB
Pastikan gunakan pinjaman online legal dan aman, berikut rekomendasinya. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Pastikan gunakan pinjaman online legal dan aman, berikut rekomendasinya. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Pastikan selalu gunakan pinjaman online (pinjol) legal, aman, dan resmi terdaftar di OJK, berikut ini rekomendasinya.

Pinjaman online saat ini sudah menjadi pilihan karena merupakan alternatif bagi mereka yang membutuhkan pinjaman uang.

Cara ini memang memberikan banyak kemudahan bagi penggunanya, namun harus waspada terhadap penawaran yang ilegal.

Berbagai pinjaman online yang ilegal dan tidak terdaftar merugikan dan memberikan pengalaman yang buruk terhadap pengguna.

Sebelum menggunakan pinjol, pahami terlebih dahulu risiko dari pinjaman online ilegal.

Risiko Pinjol Ilegal

1. Terjerat bunga yang tidak masuk akal

Salah satu dari risiko menggunakan pinjol ilegal adalah kenaikan bunga yang tidak masuk akal jumlahnya.

Besaran bunga yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimal 0,3% perhari.

2. Penyalahgunaan data debitur

Saat mendaftarkan diri untuk meminjam uang, biasanya debitur diminta untuk melengkapi sejumlah data diri.

Ada risiko merugikan seperti penyalahgunaan data-data debitur jika menggunakan yang tidak terdaftar di OJK.

Berita Terkait
News Update