POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP nama kamu valid menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Saat ini pemerintah telah melakukan validasi terkait NIK e-KTP untuk menjadi penerima bansos PKH 2024.
Proses validasi ini dilakukan pemerintah melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentunya persyaratan yang telah diberikan oleh pemerintah juga wajib dimiliki oleh penerima bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar di DTKS
Calon penerima Bansos PKH harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran ke DTKS dapat dilakukan di kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3. Golongan Miskin atau Rentan Miskin
Keluarga penerima harus tergolong miskin atau rentan miskin sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
4. Memiliki Anggota Keluarga dengan Kriteria Khusus
- Ibu hamil atau menyusui: Berhak mendapatkan bantuan untuk pemeriksaan kehamilan dan perawatan persalinan.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Mendapatkan bantuan untuk perawatan kesehatan dan pendidikan.
- Anak sekolah (SD/SMP/SMA): Anak-anak yang sedang menempuh pendidikan juga bisa mendapatkan bantuan sesuai jenjang sekolah mereka.
- Lansia (lebih dari 60 tahun): Lansia dalam keluarga berhak mendapatkan bantuan tambahan.
- Penyandang disabilitas berat: Penyandang disabilitas berat juga berhak menerima bantuan PKH.
5. Tidak Tercatat sebagai ASN, TNI, atau Polri
Calon penerima bantuan tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
6. Tidak Sedang Mendapat Bantuan Lain
Penerima Bansos PKH tidak boleh terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi upah, atau BLT UMKM.
Proses penyaluran dana bansos PKH 2024 juga dilakukan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan dalam satu tahun.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama cair pada bulan Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua cair pada bulan April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga cair pada bulan Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat cair pada bulan Oktober hingga Desember 2024.
Kini penyaluran dana telah tiba pada tahapan keempat periode Oktober 2024 kepada setiap kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2024.
Bantuan yang disalurkan pemerintah juga berbeda setiap kategorinya disesuaikan dengan kebutuhan yang dimiliki.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan sebesar Rp2.400.000 diberika oleh pemerintah kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp600.000.
Proses penyaluran dana dilakukan pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berjenis Himbara seperti BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri.
Penerima juga wajib memastikan agar Rekening KKS yang dimiliki masih aktif dan tidak terblokir agar proses penyaluran bantuan PKH lancar.
Penerima juga bisa melakukan pengecekan status pencairan melalui situs Cek Bansos Kemensos yang ada di mesin pencarian Google atau Safari.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isikan juga nama lengkap sesuai KTP.
- Isi captcha yang ada di bagian bawah.
- Tekan "Cari Data".
- Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
- Jika tidak termasuk, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Sekian informasi terkait pencairan saldo dana bansos Rp2.400.000 dari pemerintah kepada NIK e-KTP dan nama kamu yang telah valid menjadi penerima PKH 2024.
Disclaimer: Tidak semua pembaca Poskota berhak menerima bantuan PKH 2024, melainkan hanya NIK e-KTP dan nama kamu yang terdata di sistem DTKS saja yang bisa mendapatkan saldo.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.