NIK e-KTP Beserta Nama Kamu Valid Menjadi Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek Detailnya!

Jumat 11 Okt 2024, 01:17 WIB
NIK e-KTP beserta nama kamu valid menerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP beserta nama kamu valid menerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP nama kamu valid menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Saat ini pemerintah telah melakukan validasi terkait NIK e-KTP untuk menjadi penerima bansos PKH 2024.

Proses validasi ini dilakukan pemerintah melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tentunya persyaratan yang telah diberikan oleh pemerintah juga wajib dimiliki oleh penerima bansos PKH 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar di DTKS

Calon penerima Bansos PKH harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran ke DTKS dapat dilakukan di kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

3. Golongan Miskin atau Rentan Miskin

Keluarga penerima harus tergolong miskin atau rentan miskin sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

4. Memiliki Anggota Keluarga dengan Kriteria Khusus

  • Ibu hamil atau menyusui: Berhak mendapatkan bantuan untuk pemeriksaan kehamilan dan perawatan persalinan.
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Mendapatkan bantuan untuk perawatan kesehatan dan pendidikan.
  • Anak sekolah (SD/SMP/SMA): Anak-anak yang sedang menempuh pendidikan juga bisa mendapatkan bantuan sesuai jenjang sekolah mereka.
  • Lansia (lebih dari 60 tahun): Lansia dalam keluarga berhak mendapatkan bantuan tambahan.
  • Penyandang disabilitas berat: Penyandang disabilitas berat juga berhak menerima bantuan PKH.

5. Tidak Tercatat sebagai ASN, TNI, atau Polri

Calon penerima bantuan tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

6. Tidak Sedang Mendapat Bantuan Lain

Penerima Bansos PKH tidak boleh terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi upah, atau BLT UMKM.

Proses penyaluran dana bansos PKH 2024 juga dilakukan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan dalam satu tahun.

Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024

  • Tahap pertama cair pada bulan Januari hingga Maret 2024.
  • Tahap kedua cair pada bulan April hingga Juni 2024.
  • Tahap ketiga cair pada bulan Juli hingga September 2024.
  • Tahap keempat cair pada bulan Oktober hingga Desember 2024.

Kini penyaluran dana telah tiba pada tahapan keempat periode Oktober 2024 kepada setiap kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2024.

Berita Terkait
News Update