NAMA Anda Pemilik NIK KTP dan KK Ini Terdaftar sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Program PKH dan BPNT, Subsidi Bantuan Sosial Sudah Cair di Sejumlah Daerah Ini

Jumat 11 Okt 2024, 22:08 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos kepada pemilik NIK KTP dan KK terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah. (Humas Pemkab Tegal)

Ilustrasi penyaluran bansos kepada pemilik NIK KTP dan KK terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah. (Humas Pemkab Tegal)

Bagi KPM yang belum menerima pencairan, disarankan untuk tidak berkecil hati. Proses pencairan bantuan sosial dilakukan secara bertahap dan tidak bisa serempak. 

Oleh karena itu, jika ada KPM yang sudah menerima sementara yang lain belum, hal tersebut masih terbilang wajar. Cek saldo secara berkala, karena InsyaAllah bantuan akan segera cair.

Penting untuk diingat bahwa transfer dana bantuan sosial, baik PKH maupun BPNT, tidak dapat dilakukan secara serentak mengingat besarnya jumlah penerima. 

Oleh karena itu, penerima manfaat disarankan untuk terus memantau saldo KKS mereka secara berkala.

Pastikan juga bahwa para KPM ini memenuhi semua persyaratan dari pemerintah untuk menerima bantuan tersebut.

Kriteria Penerima Bansos 2024

Untuk bisa menerima bantuan sosial tahun 2024, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP.
2. Terdaftar di kelurahan sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah mendapatkan bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Untuk memeriksa status penerimaan bantuan, ikuti langkah berikut:

1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih wilayah penerima dari provinsi hingga kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
4. Masukkan kode captcha yang tersedia.
5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerima bantuan.

Cara Daftar Bansos Melalui Aplikasi

Untuk mendaftar bantuan, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru dengan mengisi data pribadi yang benar dan lengkap.
3. Buka aplikasi dan pilih opsi "Daftar Usulan".
4. Tambahkan usulan baru dengan mengisi data diri serta anggota keluarga yang diperlukan.
5. Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan.
6. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mendaftar dan memantau status bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.

DISCLAIMER: Penggunaan kata ‘Anda’ dalam judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update