Ilustrasi penagih utang. (Pinterest/Brennan & Clark)

TEKNO

Ini Dokumen Sah yang Harus Dibawa DC saat Datang ke Rumah, Waspadai Praktik Penagihan Tidak Manusiawi

Jumat 11 Okt 2024, 13:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Hadirnya layanan pinjaman online (pinjol) yang sering dijadikan solusi cepat dalam keuangan kini semakin berkembang pesat di tengah masyarakat yang membutuhkan dana darurat.

Namun, di balik kemudahan ini, risiko penunggakan pembayaran juga bisa menjadi masalah besar, terutama jika pengguna kurang paham mengenai syarat dan aturan yang berlaku.

Penunggakan pembayaran pada pinjol biasanya dipicu oleh bunga tinggi yang dihitung secara harian atau bulanan, serta biaya-biaya tambahan yang sering kali tidak diperhitungkan oleh debitur saat mengajukan pinjaman.

Ketika hal ini terjadi, penagih utang oleh disebut debt collector (DC) menjadi tidak terhindarkan akan sering menghubungi Anda dengan berbagai cara. Bahkan, tidak jarang DC datang langsung ke rumah debitur.

Untuk menghadapi permasalahan tersebut, Anda perlu mengetahui apa saja dokumen sah yang seharusnya Anda terima agar tidak tertipu dengan dokumen palsu.

Karena berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara pinjol wajib mematuhi regulasi yang melindungi hak-hak debitur.

Dokumen Sah yang Harus Dibawa Debt Collector

1. Surat Peringatan Tertulis

Surat ini wajib disampaikan kepada debitur yang wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

Surat peringatan tersebut harus memuat informasi terkait jumlah hari keterlambatan pembayaran, total pendanaan yang belum dilunasi (pokok utang), bunga yang harus dibayarkan, dan denda atas keterlambatan pembayaran.

2. Informasi Utang Secara Transparan

DC harus menyampaikan informasi utang dengan jelas dan transparan, termasuk jumlah total utang, bunga, dan denda yang dikenakan. Transparansi ini penting agar debitur mengetahui dengan pasti jumlah dan apa saja yang harus dibayarkan.

Tidak hanya soal dokumen, proses penagihan juga harus dilakukan dengan etika yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

OJK sendiri menegaskan bahwa perusahaan pinjol dan DC dilarang menggunakan cara-cara yang tidak etis, seperti ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan peminjam.

Penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi, baik fisik maupun verbal, juga dilarang keras apabila bertentangan dengan hukum.

Debitur memiliki hal untuk diperlakuan yang baik dan adil dalam proses penagihan utang pinjol.

Jika merasa ada pelanggaran atau tindakan penagihan yang tidak sesuai prosedur, debitur dapat melaporkan hal ini kepada OJK untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Selain itu, para peminjam dana pinjol juga harus waspada terhadap oknum DC yang menggunakan dokumen palsu atau mencoba melakukan penipuan.

Dokumen-dokumen sah seperti yang telah disebutkan di atas harus diperiksa secara cermat, dan jika ada yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi ke lembaga terkait atau melapor ke OJK.

Dengan mengetahui dokumen apa saja yang harus dibawa oleh DC saat menagih utang, serta memahami hak-hak debitur saat menghadapi DC, Anda bisa melindungi diri dari praktik yang tidak sesuai prosedur.

Jangan ragu juga untuk melapor jika merasa diperlakukan tidak adil dan selalu pastikan semua proses penagihan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjoldokumen sahdcPenagih UtangDokumen Sah yang Harus Dibawa DC saat Datang ke Rumah

Huriyyatul Wardah

Reporter

Huriyyatul Wardah

Editor