POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (bansos) baik program keluarga harapan (PKH) atau bantuan pangan non tunai (BPNT) statusnya telah mencapai tahap standing instruction (SI) untuk periode September - Oktober 2024. Namun jika tak lagi mendapat bantuannya, segera cek bansos di aplikasi.
Besaran bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) di periode salur September - Oktober 2024 ini, untuk PKH mulai dari Rp150.000 hingga Rp500.000. Sedangkan untuk bansos BPNT sebesar Rp400.000.
Saldo dana bansos PKH lebih bervariasi nominalnya, karena penyalurannya ditentukan oleh komponen penerima manfaat yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Di periode salur dua bulan ini terkecil Rp150.000 untuk komponen anak SD dan Rp500.000 untuk komponen ibu hamil serta balita.
Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) ada yang tidak lagi mendapatkan bansos kemensos, baik untuk PKH dan BPNT. KPM bisa melihat statusnya di web cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi untuk melihat update pencairan kedua bansos ini.
Alasan Mengapa KPM Tak Lagi Terima Saldo Bansos PKH dan BPNT
Tanda KPM dicoret dari daftar penerima bantuan ini bisa terlihat dari status keterangan periode salur yang tidak lagi terupdate.
Semisal di bulan Oktober 2024 ini, Kemensos tengah mencairkan bantuan PKH dan BPNT untuk periode September - Oktober 2024. KPM yang masuk dalam daftar penerima, status keterangan periode salurnya akan berubah menjadi September - Oktober 2024.
Sedangkan yang tidak mendapatkan kembali bantuannya, status periode salur masih menunjukkan bulan Juli - Agustus 2024.
Ada sejumlah alasan mengapa KPM tak lagi menerima saldo bansos dari Kemensos, meskipun di periode sebelumnya mendapatkan bantuannya, berikut alasannya:
Dinilai Sudah Mampu
Dalam proses verifikasi dan validasi, pihak Kemensos akan melakukan survei ulang terhadap KPM melalui petugas pendamping bantuan sosial yang ada di setiap wilayah. Dari hasil survei tersebut, nantinya ditentukan apakah tingkat ekonomi penerima manfaat sudah memadai atau belum.
Jika dinilai sudah memadai, maka pihak Kemensos akan mencoret daftar nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor kartu keluarga (KK) sebagai penerima bantuan.
Terdeteksi Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Apabila ada anggota keluarga dalam KK sudah memiliki gaji di atas UMP atau UMR, maka bantuan tidak akan lagi diberikan.
