POSKOTA.CO.ID – Selamat buat kamu dengan NISN dan NIK Siswa SMA/SMK, telah terpilih untuk mendapatkan saldo dana gratis hingga Rp1.800.000 dari subsidi pemerintah melalui bansos PIP Kemdikbud 2024.
Saldo dana bansos tersebut berhak diterima seluruh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selian itu, bagi siswa yang sebelumnya sudah menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi yang diusulkan untuk memperoleh bantuan, bisa mencairkan santunan uang tunai tersebut, saat ini.
Pemberian bantuan yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemdikbudristek) RI tersebut, adalah upaya memberikan bantuan uang tunai kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, untuk membantu biaya pendidikan.
Terutama bagi mereka yang saat ini sedang mengenyam pendidikan dasar dan menegah (Dikdasmen) wajib belajar 12 tahun, mulai dari jenjang SD hingga SMA dan sederajat.
Noiminal bantuan yang disalurkan, sudah dirancang dan disesusikan sedemikain rupa berdasarkan tingkat pendidikan yang diampu oleh setiap siswa saat ini.
Apa itu PIP?
Adalah program pemerintah dalam upaya mengatasi kesenjangan ekonomi di bidang pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pada generasi belajar dengan memberikan akses pendidikan dan kesempatan belajar.
Dengan demikian, melalui program bemberian beasiswa tersebut, bisa menurunkan angka anak putus sekolah di tanah air.
Tahap Pencairan Dana PIP 2024
Pemberian dana PIP 2024 berlaku 1 (satu) kali untuk satu tahun ajaran. Sedangkan untuk metode penyalurannya dibagi menjadi 3 tahap, yaitu:
- Termin 1: Februari hingga April 2024
- Termin 2: Mei sampai dengan September 2024
- Termin 3: Oktober hingga Desember 2024
Nominal Dana PIP Kemdikbud 2024
Setiap siswa penerima bantuan dari PIP Kemdikbud 2024, akan menerima kucuran dana yang telah disesuai berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing.
- Jenjang SD: Rp450.000/siswa/tahun
- Siswa SD baru dan kelas akhir: Rp225.000
- Jenjang SMP: Rp750.000/siswa/tahun
- Siswa SMP baru dan kelas akhir: Rp375.000
- Jenjang SMA/SMK: Rp1.800.000/siswa/tahun
- Siswa SMA baru dan kelas akhir: Rp500.000-900.000
Syarat Penerima PIP
Secara umum, syarat utama penerima PIP diberikan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif, atau kepada peserta didik yang diajukan untuk memperoleh bantuan atas pertimbangan khusus, seperti:
- Peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) sekaligus pemegang Kartu Lekuarga Sejahtera (KKS)
- Berstatus yatim piatu, yatim tau piatu dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI
- Penyandang disabilitas, korban musibah, terdampak bencana alam, orang tua terkena PHK, berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, mimiliki lebih dari 3 bersaudara yang tinggal serumah
